BIMA, LENSA POS NTB – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu periode 2026–2031, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC PKB Kabupaten Bima tersebut dirangkaikan dengan orientasi politik dan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) DPC PKB.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC PKB dari tiga wilayah oleh Sekretaris DPW PKB NTB, Agus Jasmani. Selanjutnya, pengukuhan pengurus menjadi momentum penegasan amanah organisasi bagi jajaran pengurus untuk menjalankan roda partai selama lima tahun ke depan.
H. Lalu Hadrian Irfani hadir bersama istri, Sekretaris DPW PKB NTB, serta sejumlah jajaran pengurus DPW PKB NTB. Kehadiran pengurus wilayah tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara DPW dan jajaran DPC serta DPAC dalam membangun kesinambungan program dan konsolidasi organisasi.
Pengukuhan kepengurusan periode 2026–2031 ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para kader. Setiap pengurus diharapkan menjalankan tugas sesuai amanah, memperkuat komunikasi internal, serta membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
Rangkaian orientasi politik dan Muskercab menjadi forum untuk menyelaraskan pemahaman kader terhadap arah perjuangan partai, memperkuat koordinasi, dan membahas program kerja organisasi. Melalui forum tersebut, pengurus diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan partai menjadi kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan pengukuhan pengurus DPC PKB Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, periode 2026–2031 menjadi tahapan baru bagi konsolidasi organisasi di wilayah tersebut. Penguatan struktur, kedisiplinan kader, dan pelaksanaan program kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya menjalankan amanah partai sekaligus mempersiapkan agenda politik mendatang. (Editor: Abdul Syukur, ST)








