BWI Kota Bima Resmi Kantongi AIW Tanah Wakaf, Dua Lokasi Diserahkan kepada Nazhir

KOTA BIMA, LENSA POS NTB – Kepastian pengelolaan harta benda wakaf di Kota Bima akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat terjadi perbedaan klaim pengelolaan dan pemanfaatan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Bima, kini kedua lembaga tersebut telah mencapai kesepakatan.

Kesepakatan itu difasilitasi Sekretaris Daerah Kota Bima melalui pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Bima. Pertemuan tersebut membahas status dan pengelolaan tanah wakaf yang sebelumnya diwakafkan oleh Drs. H. Ramli Ahmad, MAP, pada 16 Februari 2015 melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mpunda.

Dalam surat pernyataan kesepakatan tersebut, terdapat dua lokasi tanah wakaf yang menjadi objek pembahasan. Pertama, tanah di Ndano Wawo, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, seluas sekitar 31.900 meter persegi. Kedua, tanah di So Ndano Dungga, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, seluas sekitar 72.400 meter persegi.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf diserahkan kepada BWI Perwakilan Kota Bima sebagai nazhir. Sementara itu, hasil pemanfaatannya diperuntukkan bagi mustahik zakat, infak, dan sedekah yang penyalurannya melalui BAZNAS Kota Bima. Perbedaan interpretasi terhadap amanah wakif inilah yang sebelumnya memunculkan persoalan pengelolaan di antara kedua lembaga.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan, BWI Perwakilan Kota Bima telah mendaftarkan harta benda wakaf tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses tersebut menghasilkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tertanggal 14 September 2026 dengan Nomor WT.2/001/06/IX/2026. Selanjutnya, harta benda wakaf tersebut secara resmi diserahkan oleh ahli waris wakif kepada nazhir BWI Perwakilan Kota Bima berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan demikian, BWI Perwakilan Kota Bima memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tugas nazhir meliputi empat hal, yakni: pertama, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; kedua, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya; ketiga, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; serta keempat, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Sementara Pasal 13 mengatur bahwa nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.

Kesepakatan dan penerbitan AIW ini diharapkan menjadi titik awal pengelolaan tanah wakaf yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Lebih dari sekadar kepastian administrasi, pengelolaan tersebut diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi umat serta menjaga amanah wakif agar tetap berjalan sesuai tujuan dan peruntukan wakaf. (Tim)

banner 400x130

Pos terkait

banner 468x60