Kapolres Bima Imbau Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Lensa Pos NTB, Bima – Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S. IK, M. IK melalui Kasat Lantas Polres Bima IPTU Dhira Wira Prasasta, S. Tr. K, mengimbau masyarakat terutama Pemilik mobil angkutan barang atau mobil bak terbuka untuk tidak digunakan mengangkut penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Kami imbau dan ingatkan, agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk memuat penumpang, terlebih saat berlibur ke lokasi wisata,” Ujar Kapolres Sebagaimana diulas Kasat Lantas.

Dirinya menuturkan banyak contoh kasus kecelakaan lalu lintas mobil bak terbuka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk memuat penumpang demi keselamatan.

“Sayangi diri kita dengan mengikuti aturan berlalu lintas dalam berkendara”. Kata Kapolres.

Selain itu Ia juga memaparkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melarang mobil angkutan barang mengangkut penumpang atau orang.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, akan kita tindak tegas dan kenakan sanksi tilang”. Tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi rambu lalu lintas pada saat berkendara dengan memastikan kendaraan layak jalan demi keselamatan bersama. (Dilansir : Humas Polres Bima)

Pos terkait

banner 468x60