Lensa Pos NTB, Kota Bima – Operasi Patuh Rinjani yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 berjalan dengan lancar.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S. IK melalui Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Novit Hari Prasetyo, S.Tr.,S.I.K diruang kerjanya menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Menurut Novit, dalam operasi ini, ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas utama untuk ditindak. Ketujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 adalah: 1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara. 2. Pengendara di bawah umur. 3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu. 4. Pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dan Safety Belt. 5. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. 6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan arus lalu lintas. 7. Mengendarai kendaraan di atas batas kecepatan.
Menurut Kasat Lantas, ketujuh pelanggaran ini merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya mengancam keselamatan diri pengendara, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berharap masyarakat turut serta mendukung operasi ini dengan cara tertib dalam berkendara serta mematuhi segala bentuk tata tertib lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama, ujarnya.
Operasi Patuh Rinjani 2024 tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas tetapi juga untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya operasi ini, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat berkurang secara signifikan, sehingga menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, harap Novit. (LP.NTB/01)