Lensa Pos NTB, Jakarta — Jasa Raharja turut serta dalam penyelenggaraan Industrial Symposium bertajuk “Inovasi Sinergis: Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) dan Rumah Sakit dalam Memperkuat Layanan Kecelakaan Melalui Kerja Sama dengan Jasa Raharja” di sela Kongres PERSI XVI yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (17/10/2024). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa hingga September 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp1 triliun untuk korban meninggal dunia dan Rp1,19 triliun untuk korban luka. “Rata-rata pembayaran santunan meninggal dunia dengan kecelapatan 1 hari 9 jam,” jelas Dewi. Untuk santunan korban luka, sebagian besar diberikan dalam bentuk jaminan guarantee letter kepada rumah sakit, dengan persentase mencapai 98,58%. Sementara sisanya, dilakukan dalam bentuk reimburse oleh korban atau keluarga korban.
Berdasarkan data IRSMS Korlantas Polri, hingga September 2024, angka kecelakaan lalu lintas turun 7,84 persen, yang berdampak pada penurunan nilai santunan sebesar 71 persen. Jumlah fatalitas korban juga turun 5,34 persen, atau setara dengan 5.600 orang. “Kami apresiasi kepada seluruh pihak rumah sakit atas dedikasi dan pelayanan optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan. Ini menunjukkan upaya bersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dewi.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua, menekankan pentingnya menguatkan kolaborasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Menurutnya, dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sebuah instansi tentu tidak dapat berjalan sendiri. “Kita semua saling membutuhkan karena kita tidak bisa bekerja sendiri.
Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi tidak bisa memberikan layanan kesehatan secara langsung, begitu pula dengan rumah sakit yang memerlukan asuransi. Kami merasa bahwa kerja sama dengan Jasa Raharja semakin baik, dan regulasi yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja telah memberikan kemudahan bagi rumah sakit dalam proses klaim,” Bambang. (TIM)