Kemendagri RI Pastikan Tidak Ada Mutasi dan Rotasi di Kota Bima Jelang Pilkada 2024

Lensa Pos NTB, Jakarta – Massa aksi yang tergabung dalam Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA – NTB), hari ini Jumat (18/10/2024) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam orasi yang Dipimpin Abdul Fatah, SH selaku koordinator lapangan menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Drs.H.Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

“Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Fattah dalam orasinya.

Termasuk Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN oleh Pj. Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat hasil seleksi JPT diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dinilai menyalahgunakan wewenang, terang Abdul Fatah. (Seperti yang dilansir di Media Online barometer99.com)

Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.

“Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Fattah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima massa aksi dari RUSA NTB dan akan segera menindaklanjuti, serta memastikan tidak akan ada rotasi dan mutasi di Kota Bima selama Pilkada,” sebut Fattah mengutip keterangan Kemendagri. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60