Sah, Gugatan Rum – Innah Resmi Disidangkan di Mahkamah Konstitusi, KPU: Hasil Pilkada Kota Bima Tunggu Keputusan MK

Lensa Pos NTB, Kota Bima – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, resmi mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 41/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 atas laporan dan gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT – Hj. Mutmainnah, SH.

Gugatan melalui data online dan data fisik Rum – Innah Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Tercatat dalam e-BRPK Mahkamah Konstitusi, yakni berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor:41/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara: NOMOR 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh: Mohammad Rum dan Mutmainnah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Nomor Urut 2. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 03 Desember 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bima, Amirul Mukminin membenarkan bahwa gugatan Paslon No. 02 Mohammad Rum – Mutmainnah telah teregistrasi di MK dan no registrasinya sudah jelas melalui channel dan website resmi Mahkamah Konstitusi, yakni www.mkri.id, ungkapnya.

Menurut Amirul Mukminin, bahwa pada prinsipnya, karena KPU Kota Bima selaku Pihak Tergugat oleh Paslon 02, tentu kita akan menghadapi itu Bang! Karena itu hak konstitusional Paslon, ungkapnya kepada Lensa Pos NTB pagi ini, Sabtu (4/1/2025).

Amirul Mukminin selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ini juga menjelaskan, pihaknya sementara ini sedang berkoordinasi dan dalam waktu dekat ini melakukan upaya penunjukan PH (Penasehat Hukum) dan kita sedang menyusun jawaban terkait dengan materi gugatan Paslon 02, ungkapnya.

Menurut Mukmin yang juga mantan Wartawan senior ini, terkait gugatan, ini kan hal biasa saja. Jadi orang biasa menggugat di MK, karena memang Negara ini sudah menyediakan jalurnya, jadi apapun hasil di MK itu adalah yang terbaik. Pada prinsipnya, tambah Mukmin, karena kami meyakini proses yang KPU lakukan adalah sudah memenuhi semua peraturan dan prosedural yang ada, jadi kami tidak khawatir. Apa yang kemudian menjadi materi gugatan, itulah yang kami jawab, terangnya.

“Kami berharap kepada masyarakat, mari kita menunggu proses di MK, jangan saling ejek, memanas-manasi satu sama lain. Mari kita percayakan semua proses ini di MK, karena Negara sudah menyiapkan jalurnya. Hasil finalnya ada di Mahkamah Konstitusi. Jadi masyarakat tidak perlu spekulasi dulu dengan informasi-informasi yang tidak berdasar, jelasnya.

Sementara yang berkaitan dengan jadwal persidangan, kita masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi melalui laman resmi MK, dan itu bisa keluar kapan saja, tutupnya. (LP.NTB/01)

Pos terkait

banner 468x60