Polres Bima Kota Musnahkan Shabu 62,90 Gram dan Ganja 8,22 Gram Serta Amankan 63 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Lensa Pos NTB, Kota Bima – Kepolisian Resor Bima Kota, pagi ini senin (14/4/2025) memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota sejak Januari sampai Maret 2025.

Pemusnahan BB yang dipusatkan di Satresnarkoba Polres Bima, Dipimpin langsung Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, SH, dan disaksikan Pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Badan POM.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk komitmen kami Polres Bima Kota, dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Menurutnya, kegiatan ini akan rutin kami lakukan, bahkan di minggu kemarin Bapak Kapolres juga sudah merilis terkait ungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, dimana hasil rilis kemarin terdapat 43 kasus, itu hanya dalam waktu 3 bulan. Artinya dengan melihat ungkapan ini ya bisa kita kategorikan peredaran gelap narkoba ini sudah marak, karena kita tahu bagaimana dampak dari pada penyalahgunaan narkotika ini, nah Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab kita seluruhnya.

Upaya kita selaku Aparat bersama masyarakat, bagaimana kita bisa menghilangkan ataupun minimal mengurangi ruang gerak dari pada para pelaku pengedar dalam penyalahgunaan narkoba ini, ungkap Herman.

Pemusnahan barang bukti ini, menurut Herman, merupakan hasil ungkapan Polres Bima di tahun 2025. Termasuk akhir Desember 2024.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, SH pada kesempatan tersebut, juga meluruskan informasi negatif yang berkembang di masyarakat, bahwa BB yang disita oleh pihak Kepolisian tidak pernah dipublikasikan. Padahal, lanjut Herman, setelah ada penetapan pengadilan, maka Polres Bima Kota wajib hukumnya memusnahkan barang bukti tersebut.

Untuk itu, melalui kesempatan ini kami mengundang Bapak Ibu sebagai perpanjangan kami untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar kita memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa barang bukti itu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan wajib polisi memusnahkannya dan sebelum dimusnahkan agar tidak terjadi kecurigaan kita lakukan pengecekan, makanya kami undang Bapak Ibu untuk menyaksikan langsung, agar tidak ada kecurigaan-kecurigaan di luar sana terkait pemusnahan barang bukti, ungkap Herman menegaskan.

Herman melanjutkan, Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, adalah hasil sitaan sejak Akhir Desember 2024 hingga Maret 2025, yakni sebanyak 43 laporan polisi, Terrsangka sebanyak 63 orang, dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 62,90 gram kemudian ganja 8, 22 gram, nah ini barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan dari pengadilan negeri Bima.

Terakhir saya menghimbau dan mengajak kepada kita semua, untuk memberikan edukasi dan pemahaman menyadarkan masyarakat kita agar terhindar dari peredaran narkoba. (LP.NTB/01)

Pos terkait

banner 468x60