Tajudinur : 150 WBP Rutan Raba Bima Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan 2025

Lensa Pos NTB, Kota Bima – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba mengusulkan  150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi di Hari Kemerdekaan Tahun 2025.

Kepala Rutan kelas IIB Raba, Tajudinur, A.Md.IP, SH mengungkapkan bahwa, untuk menyambut HUT ke-80 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi. Permohonan remisi warga binaan Rutan Raba disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak, ungkap Karutan.

Tajudinur secara detail menjelaskan, dari 150 WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan, meliputi Remisi Umum (RU) I sebanyak 148 orang, dan 2 orang mendapat Remisi Umum (RU) II langsung bebas. Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi, yakni 122 orang Pidana Umum, 27 orang Kasus Narkotika dan 1 orang kasus Tipikor. Adapun besaran remisi, lanjut Karutan, dari 1 bulan sampai maksimal 6 bulan.

Tajudinur juga merinci, dalam pemberian remisi yang diusulkan, ada 31 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 43 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 27 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 7 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Sedangkan untuk kasus Narkotika, ada 5 orang mendapatkan 1 bulan, 5 orang mendapatkan 2 bulan, 16 orang mendapatkan 3 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan kasus Tipikor 1 orang diusulkan mendapat remisi 6 bulan, terangnya.

Kepala Rutan Raba menambahkan, bagi WBP yang layak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kakanwil, Pihaknya menyebutkan, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan.

Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi. Karena bisa saja selama proses, ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut. Kemudian, berkelakuan baik merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.Lanjutnya, di samping itu para warga binaan telah menjalani 6 bulan pidana penjara, tutupnya. (LP.NTB/01)

Pos terkait

banner 468x60