Reduksi Plastik Sekali Pakai di Sumbawa Barat, Sebuah Langkah Progresif

Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB

Pendahuluan :
Sampah plastik sekali pakai telah menjadi salah satu masalah lingkungan paling mendesak di dunia saat ini. Dalam laporan yang dirilis oleh United Nations Environment Programme (UNEP), diperkirakan lebih dari 300 juta ton plastik dihasilkan setiap tahun, dan kurang dari 10% di antaranya didaur ulang (Khasawneh et al., 2025). Plastik sekali pakai, yang umumnya digunakan dalam bentuk tas, wadah makanan, dan alat makan, menjadi penyumbang utama pencemaran di darat dan laut. Data menunjukkan bahwa Indonesia pernah berada di peringkat kedua setelah China sebagai penyumbang terbesar sampah plastik di lautan, yang memberikan dampak negatif terhadap ekosistem maritim dan kesehatan manusia.

Sejumlah daerah dan kota di Indonesia telah merumuskan dan menerbitkan berbagai regulasi, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota, mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pada tahun 2019, saya menulis artikel berjudul “Peraturan Pembatasan Sampah Plastik: Nice to Have atau Must to Have,” yang dimuat di koran Lombok Post pada 16 Februari 2019. Dalam artikel tersebut, saya mengungkapkan harapan agar Bumi Pariri Lema Bariri dapat terinspirasi untuk segera menyusul dan memandang peraturan pembatasan sampah plastik tidak hanya sebagai sesuatu yang diinginkan, nice to have, tetapi juga sebuah keharusan, must to have.

Setelah penantian selama enam tahun, akhirnya aturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik dan kemasan plastik sekali pakai di Kabupaten Sumbawa Barat resmi diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Agustus 2025. Hal ini menjadi semakin relevan karena Kabupaten Sumbawa Barat saat ini tengah gencar mempromosikan sektor pariwisata dan berupaya menjadikan Taliwang, ibu kota kabupaten, sebagai kota yang bersih dan layak dikunjungi.
Perlu disadari bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan aset berharga, baik bagi masyarakat maupun bagi pariwisata yang sedang berkembang.

Oleh karena itu, Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.4.2/370/DLH/2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Sekali Pakai dan Pengurangan Penggunaan Kemasan dan/atau Wadah Plastik Sekali Pakai patut diapresiasi sebagai langkah progresif untuk melindungi lingkungan melalui upaya pembatasan timbulan sampah plastik. Sejalan dengan itu, ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah menjadi dasar penting untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut secara berkelanjutan.

Dari Daun Pisang hingga Kantong Plastik
Sebelum plastik menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia memanfaatkan berbagai bahan alami dalam berbelanja dan mengemas makanan. Tradisi menggunakan daun pisang, anyaman bambu termasuk tali dari bambu dan rotan, dan bahan-bahan ramah lingkungan lainnya telah lama ada. Pada masa itu, sistem jual beli lebih sederhana, dengan banyak produk yang dibungkus dan diikat menggunakan bahan alami, menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kebiasaan tersebut mulai tergantikan pada tahun 1980-an, seiring dengan pergeseran sistem distribusi yang lebih modern. Penggunaan kantong plastik sebagai solusi praktis yang dianggap lebih efisien telah mengubah paradigma berbelanja. Kini, hampir setiap transaksi berakhir dengan kantong plastik, bahkan untuk barang-barang kecil pun. Fenomena ini menyebabkan penumpukan sampah plastik yang mengkhawatirkan, disertai dengan masalah lain seperti pencemaran udara dan tanah akibat pembakaran sampah plastik.

Isi Pokok Surat Edaran
Mencermati Surat Edaran Wakil Bupati Sumbawa Barat yang menegaskan tiga aspek penting untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yaitu:

  1. Larangan: Pelaku usaha dan atau/atau kegiatan usaha dibidang ritel, jasa makanan dan minuman serta kegiatan pemerintahan dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai.
  2. Penggunaan Wadah Belanja Sendiri: Masyarakat agar mengembangkan budaya membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pasar modern dengan menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
  3. Kewajiban Instansi Terkait: Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan untuk tidak menggunakan produk, kemasan plastik dan/atau wadah plastik sekali pakai dalam menyediakan hidangan konsumsi.
    Ketiga poin ini menunjukkan pendekatan menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk sektor publik dan swasta, serta individu sebagai konsumen, sehingga diharapkan dapat menciptakan budaya baru di Sumbawa Barat.
    Implementasi kebijakan tersebut tidak hanya akan membantu mengurangi timbulan sampah plastik, melainkan juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan, di antarnya:
     Lingkungan lebih bersih: Dengan berkurangnya plastik sekali pakai, sungai, pantai, dan laut di Sumbawa Barat akan terbebas dari timbulan sampah plastik yang mengganggu ekosistem.
     Kesehatan masyarakat yang lebih baik: Mengurangi paparan mikroplastik dalam makanan dan mengurangi risiko kesehatan terkait dengan polusi plastik.
     Pariwisata berkelanjutan: Destinasi wisata yang bersih akan lebih menarik bagi pengunjung, meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
     Pengurangan beban TPA: Dengan volume sampah plastik yang berkurang, umur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dapat diperpanjang dan mengurangi kebutuhan akan lahan baru.
     Peluang ekonomi baru: Terciptanya usaha kreatif yang berbasis pada pengemasan ramah lingkungan dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Kebutuhan bahan baku organik untuk kemasan produk makanan, seperti daun pisang semakin meningkat sehingga mendorong perluasan lahan usahatani pisang.

Tantangan Implementasi
Di balik potensi manfaat yang besar, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari berbagai tantangan:
 Kebiasaan lama yang sulit diubah. Banyak masyarakat masih menganggap penggunaan plastik sebagai solusi paling praktis dan murah, sehingga melakukan perubahan perilaku menjadi tantangan tersendiri .
 Alternatif pengganti belum tersedia: Produk pengganti seperti tas kain atau wadah alami tidak tersedia. Kalau pun ada harganya sering kali lebih mahal daripada plastik sekali pakai, membuatnya kurang terjangkau oleh sebagian masyarakat.
 Kepatuhan pelaku usaha. Tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, pelaku usaha mungkin akan memilih untuk mengabaikan larangan ini demi profitabilitas.
 Resistensi dari masyarakat. Beberapa konsumen mungkin merasa keberatan dengan aturan baru ini, menganggapnya sebagai batasan pada kenyamanan berbelanja.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan multidisipliner yang mampu mendorong pengurangan penggunaan plastik. Sosialisasi dari berbagai pihak juga sangat penting, terutama kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran, sehingga informasi dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh masyarakat luas. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
 Pengendalian distribusi: Pemerintah dapat bekerja sama dengan distributor untuk menekan pasokan plastik sekali pakai ke pasar lokal, sehingga mengurangi ketersediaan di outlet ritel.
 Revitalisasi produk lokal: Mendukung UMKM dalam memproduksi produk alternatif ramah lingkungan, seperti tas kain, keranjang bambu, atau wadah berbahan alami, dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai. Sebagai contoh, masyarakat Kota Banjarmasin telah memanfaatkan tas purun, produk berbasis kearifan lokal, sebagai pengganti kantong plastik dalam aktivitas berbelanja. Praktik ini sejalan dengan implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin No. 18/2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
 Inovasi produsen: Diharapkan beralih ke bioplastik yang lebih ramah lingkungan, terbuat dari bahan seperti singkong atau jagung, yang dapat terurai secara alami.
 Gerakan pembeli mandiri: Pendidikan masyarakat dan promosi gaya hidup baru yang mendorong konsumen untuk membawa wadah belanja sendiri dapat membantu mengurangi permintaan akan plastik. Sebagai contoh, Program Kabupaten Bogor Antik “Asri Tanpa Plastik” di mana setiap ASN dengan kebiasaan barunya membawa tumbler dari rumah, juga merupakan implementasi Surat Edaran Bupati Bogor dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Pengalaman daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan dengan sukses meskipun ada resistensi awal. Penerapan larangan penggunaan kantong dan kemasan plastik sekali pakai yang konsisten dapat memberikan hasil positif.
Keberhasilan kebijakan pengurangan plastik sangat tergantung pada keterlibatan semua pihak, yaitu:
 Pembeli, sebagai konsumen harus proaktif membawa wadah belanja sendiri. Ini adalah langkah paling dasar untuk mengurangi permintaan akan plastik sekali pakai.
 Penjual, sebagai pelaku usaha dapat berinovasi dengan menawarkan produk dalam kemasan alami seperti daun pisang, atau menggunakan bahan daur ulang, memberikan pilihan yang lebih ramah lingkungan kepada konsumen.
 Produsen diharapkan memproduksi barang-barang biodegradable yang mengurangi
 dampak negatif terhadap lingkungan sambil memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.
 Pemerintah daerah harus memberikan insentif bagi usaha yang menerapkan praktik berkelanjutan dan melakukan kampanye edukasi terkait bahaya plastik
Agar kebijakan ini efektif, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat sangat penting. Beberapa tindakan yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan meliputi:
 Inspeksi rutin dan pelaporan: Melakukan pemeriksaan berkala di pasar, toko, dan ritel akan membantu memastikan kepatuhan terhadap kebijakan. Dalam hal ini akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran.
 Pemberian sanksi bagi pelaku yang melakukan pelanggaran agar dapat menjadi pendorong untuk kepatuhan, dan penghargaan kepada pelaku usaha yang menerapkan kebijakan dengan baik untuk mempromosikan contoh yang positif dalam masyarakat.

Penutup
Implementasi Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat tentang larangan plastik sekali pakai adalah langkah progresif yang sejalan dengan upaya global untuk mengurangi polusi plastik. Meskipun tantangan yang dihadapi cukup signifikan, pengalaman positif dari daerah lain menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya mungkin terjadi, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan kolaborasi dari semua pihak, Sumbawa Barat memiliki potensi untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Reduksi plastik sekali pakai bukan sekadar anjuran, namun itu adalah sebuah langkah menuju masa depan yang lebih dan berkelanjutan untuk diwariskan kepada generasi mendatang. (**)

Pos terkait

banner 468x60