Pemkab Dompu Tunaikan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai non-ASN Tuntut Kepastian Nasib

Oleh: Kusumaatmaja

Langkah yang diambil Pemkab Dompu “merumahkan” 2.920 tenaga honorer terhitung mulai akhir Desember 2025 merupakan konsekuensi dari regulasi nasional (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2026, status honorer secara resmi dihapuskan di instansi pemerintah, khususnya mereka yang memiliki SK pengangkatan tahun 2023 dan tenaga non-database BKN. Keputusan ini tentu memiliki dasar yang kuat serta implikasi dan konsekuensi yang perlu dicermati bersama.

Bagi Pemkab Dompu sebagai lembaga eksekutif, terlepas dari kemelekatan dan solidaritas terhadap honorer, kebijakan ini merupakan wujud dari kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan negara yang tentu memiliki sanksi jika dilanggar. Penerapan Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemkab Dompu melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) untuk melaksanakan Sistem Merit dalam manajemen ASN, termasuk melindungi instansi dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta intervensi politik dalam pengelolaan kepegawaian.

Dengan jumlah penduduk 270,66 juta jiwa, kondisi rasio ASN terhadap penduduk (1 ASN untuk 34-36 penduduk) sekitar 2,8% – 3% jauh melampaui rasio ideal 1,5% – 2%, belum lagi ditambah dengan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.573 tentu rasionya akan semakin menanjak dan tidak ideal.

Konsekuensinya menimbulkan risiko signifikan pada beban anggaran belanja pegawai yang tinggi, ancaman kebangkrutan daerah, penurunan kualitas pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Keputusan ini justru menjadi momentum bagi Pemkab Dompu dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang maju, sejahtera dan berkeadilan dapat tercapai lebih efektif. Merealisasikan “janji politik” BBF-DJ pada aspek reformasi birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang efektif. Targetnya adalah peningkatan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Dompu.

Bagi Honorer dan lapangan pekerjaan kebijakan ini tentu membawa dampak buruk, hilangnya sumber penghasilan bagi 2.920 honorer, meningkatnya angka pengangguran daerah secara signifikan serta persaingan kerja yang ketat. Hal ini dapat menimbulkan beban psikologis dan sosial, ketidakpastian nasib, kecemasan massal, dan potensi konflik sosial di daerah, seperti gelombang demonstrasi yang telah terjadi di Dompu.

Meskipun bekerja pada instansi pemerintahan sebagai honorer bahkan menjadi sukarela tidak selalu memberi kepastian status, kesejahteraan, dan jaminan kerja. Masuk pemerintahan adalah solusi instan untuk memenuhi tantangan lapangan pekerjaan dan memiliki status sosial. Dengan demikian masuk pemerintahan sebagai honorer adalah zona nyaman sebagai kamuflase dari label pengangguran ataupun pengangguran terselubung. Tentu hal ini menjadi gambaran terbatasnya pekerjaan yang sesuai kualifikasi, pertumbuhan tenaga kerja yang lebih cepat dibandingkan ketersediaan lapangan pekerjaan, serta rendahnya keterampilan di sektor-sektor informal.

Bagi masyarakat kebijakan ini memicu keresahan dan potensi konflik sosial, lihat saja beberapa akun facebook gencar mengkritik dan mencerca pemerintah atas keputusannya, aksi demonstrasi dan penolakan atas kebijakan tersebut. Meskipun begitu kebijakan pemberhentian kontrak honorer dapat memberi dampak positif pada aspek peningkatan kualitas pelayanan, penataan ASN berdasarkan kompetensi, profesional dan terstandar. Mengurangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering menyertai rekrutmen honorer yang tidak terkontrol yang diduga banyak dilakukan oleh “Tim Sukses”. Kebijakan tersebut dapat membantu Pemkab Dompu (Bupati) sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan manajemen kepegawaian secara efektif dan efisien.

Pada aspek lain, bagi perekonomian kebijakan ini berdampak signifikan pada kenaikan angka pengangguran terbuka jika tidak dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja di sektor informal, swasta atau program kewirausahaan. Hal ini tentu membuka ruang dan chalange bagi pemerintah dan masyarakat untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan pada sektor informal dan entrepreneurship. Di lain sisi, dampak positifnya adalah efisiensi anggaran daerah, mengurangi beban APBD untuk menggaji tenaga yang jumlahnya melebihi beban kerja nyata. Dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan ekonomi lainnya yang menunjang pencapaian program-program Pemkab Dompu.

Potensi dan Solusi
Umumnya pekerjaan dan potensi usaha di Kabupaten Dompu didominasi oleh sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Sektor-sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan menawarkan banyak peluang usaha yang menjanjikan. Jika diasumsikan tenaga honorer adalah fresh graduate dengan rata-rata berusia 25 tahun maka mereka masuk kategori generasi Gen Z (1997-2012), Digital Natives. Gen Z adalah generasi pertama yang tumbuh dengan internet pita lebar (broadband) dan media sosial di tangan mereka. Memiliki indeks literasi digital yang tinggi (sekitar 60%), jauh melampaui generasi sebelumnya, fasih menggunakan media sosial sebagai platform ekonomi (seperti menjadi content creator) dan mahir dalam multitasking digital.

Generasi Z sebagai digital native memiliki irisan kuat antara teknologi, lapangan kerja baru, dan kewirausahaan, mereka berpotensi besar untuk merevolusi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan melalui adopsi dan integrasi teknologi mutakhir dan strategi digital, membangun kewirausahaan berbasis tekhnologi (Technopreneurship).

Pada sektor pertanian mengembangankan Sistem Smart Farming, Agroeduwisata and Branding. Sektor peternakan melalui digitalisasi manajemen dan hilirisasi, mempercepat hilirisasi produk peternakan dan memperkuat ekspor melalui platform investasi digital yang lebih transparan. Sektor perikanan melalui e-commerce dan penjualan langsung untuk meningkatkan margin keuntungan bagi pembudidaya karena produk langsung sampai ke konsumen atau grosir. Peran Gen Z sangat krusial dalam memperluas akses pasar Sektor pangan yang dipadukan dengan UMKM melalui social-commerce.

Kebijakan Pemkab Dompu dalam merumahkan tenaga honorer per akhir Desember 2025 bukanlah kebijakan sepihak daerah, melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Secara eksplisit mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan “pil pahit” yang harus diambil demi menyehatkan postur birokrasi Dompu dan menjamin keberlangsungan pembangunan daerah yang taat hukum serta berorientasi pada kemajuan jangka panjang.

Pemberhentian ini bukanlah akhir, melainkan titik awal transformasi dan akselerasi visi-misi daerah di bawah kepemimpinan BBF-DJ. Arah kebijakan BBF-DJ pasca-pemberhentian yaitu harus mampu menciptakan ekosistem lapangan kerja baru di sektor informal dan swasta agar masyarakat tidak hanya bergantung pada sektor pemerintahan, program-program prioritas pemerintah harus mampu mendorong pelibatan eks-honorer (Gen Z) untuk berwirausaha, seperti pelatihan enterprenuership, produk digital, social-commerce. Tujuannya untuk mengurangi pengangguran, mendorong inovasi dan memperkuat ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Sejalan dengan tujuan tersebut Pemerintahan BBF-DJ, sejak awal kepemimpinannya sudah menjalankan program-program dan menunjukkan keberpihakannya pada sektor enterprenuership, diantaranya perayaan Festival Lakey “Inspiring Lakey”, peluncuran Kurikulum Muatan Lokal Dompu (potensi Dompu), penyaluran bantuan rombong dan peralatan usaha UMKM bagi UMKM terdampak pengusuran, peresmian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Festival Muna Pa’a, Kopi Tambora dan Tembakau. Dengan keberpihakan ini, mengurai benang kusut pengangguran di Dompu bukanlah hal yang mustahil.

Guna ekselerasi target pencapaian, pelatihan dapat dilakukan secara bertahap melalui instansi yang relevan sebagai penyelenggara dan dapat dikolaborasikan dengan anggaran Dana Desa sebagai penyedia anggaran kegiatan maupun kewirausahaan. Selain pelatihan juga perlu melakukan pendampingan aplikatif dan evaluatif selama berwirausaha. ( Penulis: Mahasiswa Program Magister Universitas Muhammadiyah Bima)

Pos terkait

banner 468x60