Mengelola Sampah dari Sekolah


Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB

Lensa Pos NTB, OPINI – Selama ini krisis sampah di Indonesia hampir selalu dibicarakan dari ujung persoalan yaitu tempat pemrosesan akhir (TPA) yang kian penuh, armada pengangkut yang terbatas, serta konflik sosial di sekitar lokasi pembuangan. Pendekatan hilir ini membuat sumber persoalan kerap luput dari perhatian kebijakan. Padahal, hasil penelitian Bambang Supriadi, Herman Usman dan Sita Widia Kusuma di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sekolah sebagai ruang pembentukan karakter dan kebiasaan justru memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sampah dari hulu.

Tulisan opini berbasis penelitian ini merupakan lanjutan dari dua tulisan sebelumnya, yang membandingkan pola penanganan sampah antara sekolah yang menerapkan Program Pengelolaan Sampah di Sekolah (PPSS) dan sekolah yang belum melaksanakannya. Temuannya tegas, ketika sekolah diberi peran dan sistem yang tepat, pengurangan sampah tidak lagi bergantung pada TPA, melainkan tumbuh dari ruang pendidikan itu sendiri. Sayangnya, kebijakan persampahan masih lebih sibuk mengelola akibat, sementara pendidikan sebagai solusi hulu belum sepenuhnya ditempatkan sebagai prioritas.

Penanganan sampah pada dasarnya adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Di lingkungan sekolah, rangkaian ini bukan sekadar urusan teknis kebersihan, tetapi bagian dari pendidikan nilai dan tanggung jawab. Sekolah yang mampu menangani sampah dengan benar akan menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan bebas dari praktik merusak lingkungan seperti membuang dan membakar sampah.
Hasil penelitian menunjukkan kontras yang tajam antara sekolah PPSS dan sekolah non-PPSS. Sekolah yang menerapkan PPSS umumnya melaksanakan seluruh tahapan penanganan sampah secara berurutan dan konsisten.

Pemilahan dilakukan sejak sumber, sampah dikumpulkan sesuai jenisnya, diangkut ke tujuan yang tepat, diolah, dan hanya residu yang sangat kecil dikirim ke TPA. Sebaliknya, di sekolah non-PPSS, sebagian besar tahapan tersebut tidak berjalan. Pemilahan dan pengolahan hampir tidak dilakukan, dan dalam beberapa kasus masih ditemukan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekolah.

Padahal, praktik membakar sampah secara tegas dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai pendidikan karena sekolah justru memberi contoh yang keliru kepada peserta didik. Tidak mengherankan jika nilai penanganan sampah sekolah non-PPSS berada jauh di bawah sekolah PPSS.

Perbedaan paling mendasar terletak pada pemilahan sampah. Di sekolah PPSS, pemilahan dilakukan oleh seluruh warga sekolah. Sampah organik, sampah daur ulang, dan sampah residu dipisahkan sejak awal. Sampah organik kemudian diolah menjadi kompos atau pupuk organik, sementara sampah daur ulang dikumpulkan dan dikirim ke lapak pengepul atau bank sampah. Sebaliknya, di sekolah non-PPSS, hampir seluruh sampah tercampur dalam satu wadah. Hanya kardus bekas yang umumnya dipisahkan karena memiliki nilai jual.

Alasan yang kerap dikemukakan sekolah non-PPSS adalah bahwa sampah yang sudah dipilah pun akan kembali dicampur saat diangkut ke TPA. Alasan ini terdengar logis, tetapi justru menunjukkan kegagalan sistemik. Ketika pemilahan dianggap tidak penting karena tidak didukung oleh sistem, maka pendidikan lingkungan berhenti sebelum dimulai.

Menariknya, terdapat pengecualian pada salah satu sekolah berbasis PPSS yang fasilitas pengolahan organiknya belum beroperasi. Meski sampah organiknya masih diangkut ke TPA, pemilahan tetap dilakukan sebagai bagian dari pendidikan karakter. Sampah daur ulang yang terkumpul bahkan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, seperti sedekah. Di sini, pemilahan tidak lagi sekadar teknis, tetapi menjadi sarana pembiasaan nilai.

Pendidikan karakter memang tidak lahir dari ceramah, melainkan dari pembiasaan. Dalam konteks ini, pemilahan sampah menjadi praktik nyata pembentukan tanggung jawab, kejujuran, kepedulian, dan disiplin. Sampah yang tercampur tidak memiliki nilai, sementara sampah yang dipilah dapat memberi manfaat. Pesan moral ini sederhana, tetapi kuat, di mana kebaikan lahir dari keteraturan dan kesadaran sejak awal.

Tahap berikutnya adalah pengumpulan dan pengangkutan. Di sekolah PPSS, pengumpulan dilakukan terpisah sesuai jenis sampah. Sampah organik dikumpulkan di rumah kompos sekolah (RUMPOS), sampah daur ulang di gudang khusus, dan residu ditempatkan untuk diangkut ke TPA. Pengangkutan pun mengikuti alur yang sama, yaitu organik ke tempat pengolahan, daur ulang ke pengepul, dan residu ke TPA. Dengan sistem ini, hanya sebagian kecil sampah yang benar-benar berakhir di TPA.

Sebaliknya, di sekolah non-PPSS, pengangkutan umumnya hanya memindahkan sampah tercampur ke TPA atau, dalam kondisi tertentu, membakarnya di lingkungan sekolah. Ketika kendaraan pengangkut tidak datang, sampah menumpuk, berbau, dan berserakan. Kondisi ini bukan hanya menurunkan estetika lingkungan sekolah, tetapi juga menciptakan risiko kesehatan.

Dampak terbesar PPSS terlihat pada pengolahan sampah organik. Sejak beroperasinya RUMPOS di sekolah-sekolah PPSS, sampah organik yang sebelumnya menjadi beban TPA kini berubah menjadi sumber daya. Dalam kurun waktu dua tahun, sekolah PPSS berhasil mengurangi pengiriman sampah ke TPA hingga puluhan ton dan memproduksi puluhan ton pupuk organik. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti bahwa pengelolaan sampah berbasis sekolah mampu memberi dampak nyata.

Pupuk organik yang dihasilkan dimanfaatkan untuk kebun dan taman sekolah, bahkan sebagian dijual atau dibagikan kepada masyarakat. Siklus ini menciptakan hubungan yang sehat antara manusia, sampah, dan lingkungan. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola dengan bijak.

Pada tahap pemrosesan akhir, perbedaan kedua kelompok sekolah kembali terlihat jelas. Sekolah PPSS hanya mengirimkan residu dalam jumlah sangat kecil ke TPA. Tindakan ini sejalan dengan semangat pengurangan sampah dan memperpanjang umur pakai TPA. Sebaliknya, sekolah non-PPSS masih menjadikan TPA atau bahkan api pembakaran sebagai tujuan utama akhir sampah.

Secara keseluruhan, nilai penanganan sampah sekolah PPSS berada pada kategori hampir sempurna, sementara sekolah non-PPSS berada pada kategori paling rendah. Perbedaan mencolok ini menunjukkan bahwa masalah sampah di sekolah bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketiadaan program yang terstruktur dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar urusan teknis, PPSS menghadirkan manfaat ikutan yang luas. Dari sisi lingkungan, pengurangan sampah ke TPA berarti penurunan emisi dan perpanjangan umur TPA. Dari sisi sosial, siswa membawa kebiasaan baik ke rumah, memengaruhi perilaku orang tua dan lingkungan sekitar. Dari sisi ekonomi, sekolah memperoleh nilai tambah dari produk olahan sampah. Dari sisi budaya, tumbuh kebiasaan hidup bersih dan menanam.

Dari sisi kelembagaan, lahir kader lingkungan yang menjamin keberlanjutan program.
PPSS juga sejalan dengan berbagai kebijakan dan agenda nasional, mulai dari peraturan daerah tentang pendidikan berwawasan lingkungan hingga komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pengurangan sampah dari sekolah berkontribusi pada konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (tujuan 12), penanganan perubahan iklim (tujuan 13), serta perlindungan ekosistem lautan (tujuan 14) dan daratan (tujuan 15).

Pertanyaannya sederhana, jika bukti empiris sudah tersedia, mengapa pengelolaan sampah dari sekolah belum menjadi arus utama kebijakan? Selama pendekatan hilir terus mendominasi, krisis sampah hanya akan berpindah tempat, bukan terselesaikan. Sekolah telah membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari ruang kelas, halaman sekolah, dan kebiasaan sehari-hari.

Mengelola sampah dari sekolah bukan sekadar pilihan teknis, melainkan pilihan moral dan kebijakan. Di sanalah generasi dibentuk, nilai ditanamkan, dan masa depan lingkungan ditentukan. Jika pendidikan mampu mengambil peran ini secara serius, maka beban TPA di masa depan akan berkurang dengan sendirinya, bukan karena armada bertambah, tetapi karena kesadaran tumbuh sejak dini.

Profil Penulis:
Bambang Supriadi adalah pemerhati dan praktisi pengelolaan sampah berbasis pendidikan dan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat, serta Anggota Biro Litbang, IPTEK, SDA dan Lingkungan Hidup (LISDAL) DPW LDII Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bersama Herman Usman dan Sita Widia Kusuma, ia melakukan penelitian tentang efektivitas Program Pengelolaan Sampah di Sekolah (PPSS) sebagai strategi pengurangan sampah dari sumber timbulan. (**)

Pos terkait

banner 468x60