Lensa Pos NTB, Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmen kerasnya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkotika dan menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata upaya Polri menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
“Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Kombes Kholid, didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Propam Polda NTB.
Kasus ini bermula dari pengembangan pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menyeret Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita. Dari hasil pendalaman penyidik, muncul dugaan kuat keterlibatan oknum anggota lain, yakni AKP Malaungi, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pada 3 Februari 2026, Bidpropam bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. “Hasilnya, yang bersangkutan positif narkoba,” ungkap Kombes Kholid.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tidak hanya diproses secara pidana, yang bersangkutan juga menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Tidak ada perlindungan terhadap oknum, apa pun pangkat, jabatan, dan posisi strukturalnya. Jika melanggar hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Kholid.
Polda NTB memastikan pengembangan kasus masih terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh proses dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan kepada publik,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut, polisi telah menyita sabu seberat 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Sejumlah tersangka lain juga telah diamankan dan ditahan di Mapolda NTB.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal, pembinaan integritas personel, serta menegaskan sikap tegas Polri dalam perang melawan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. (LP.NTB/01)






