Lensa Pos NTB, Mataram – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan setelah Mabes Polri menahan yang bersangkutan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
Dugaan ini muncul setelah pengembangan kasus yang menjerat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan status nonaktif AKBP Didik. “Sudah nonaktif. Saat ini penyidik sedang mendalami kasusnya di Mabes Polri,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
AKBP Didik diduga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika yang kini tengah diselidiki. Penahanan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri untuk memastikan keterlibatan Didik secara penuh. Posisi AKBP Didik sementara digantikan oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang juga menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan terhadap AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pemeriksaan terhadap Malaungi, keterlibatan AKBP Didik sebagai penerima aliran dana terungkap.
“Kini penyidik sudah ke Mabes Polri untuk memeriksa yang bersangkutan,” jelas Kholid.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di NTB. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas agar kepercayaan terhadap institusi Polri tetap terjaga. (TIM)






