Disorot Soal IMB dan Parkir, Kadis Kominfotik Kota Bima Tegaskan Toko Zam-Zam Sudah Berproses dan Sesuai Mekanisme

Lensa Pos NTB, Kota Bima – Sorotan warganet terkait dugaan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ketiadaan lahan parkir pada Toko Zam-Zam direspons tegas oleh Pemerintah Kota Bima.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos., S.H., M.Ec.Dev., memastikan bahwa proses perizinan usaha tersebut telah berjalan sesuai mekanisme.

Menurut Hasyim, permohonan Toko Zam-Zam telah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) pada 22 Desember 2025 dan divalidasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.

“Berkasnya sedang dalam tahapan inspeksi lapangan oleh BPN Kota Bima sebagai dasar pertimbangan teknis pertanahan,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).

Toko yang beralamat di Jalan M. Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat itu, lanjutnya, berada di kawasan perdagangan dan jasa. Hal tersebut merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima.

Dalam aturan zonasi Pasal 79 Perda tersebut, koefisien dasar bangunan (KDB) ditetapkan maksimal 90 persen dari luas lahan, sehingga 10 persen sisanya wajib disediakan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan parkir.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan Nomor: 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026, ruko Toko Zam-Zam memiliki empat sertifikat dengan total luas 360 meter persegi. Artinya, kewajiban 10 persen hanya sebesar 36 meter persegi.

“Faktanya, hasil pengukuran menunjukkan luas lahan parkir mencapai 103,2 meter persegi atau 28,67 persen dari total luas lahan. Jadi secara persentase sudah melebihi ketentuan minimal,” tegas Hasyim.

Terkait garis sempadan jalan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perwali Nomor 35 Tahun 2022, ketentuan untuk Jalan Sultan Muhammad Salahuddin adalah 8–11 meter. Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan jarak 9 meter dari as jalan dengan lebar jalan 6 meter, sehingga dinilai masih dalam batas ketentuan.

Saat ini, kondisi bangunan masih dalam tahap pembangunan dua lantai dengan luas total 431 meter persegi dan direncanakan difungsikan sebagai toko.

Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa setiap proses perizinan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan teknis berjalan sesuai aturan. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60