Lensa Pos NTB, Kota Bima – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp37.000 apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 28 Januari 2026 bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Perum Bulog, Bagian Kesra Setda Kota Bima, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima.
Nilai Rp37.000 dihitung berdasarkan harga beras sebesar Rp14.800 per kilogram, disesuaikan dengan ketentuan 2,5 kilogram per jiwa sesuai syariat.
Ketua BAZNAS Kota Bima, H. Abdul Latif, S.Pd.I, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban yang bersifat individual, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bima untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan membawa manfaat yang luas bagi para mustahik,” ujarnya.
BAZNAS Kota Bima mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai nilai yang telah ditetapkan demi menjaga keseragaman serta kemaslahatan dalam pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerima. (LP.NTB/01)






