Boy, Bandar Pemasok Narkoba ke Polisi Bima, Ditangkap Bareskrim

Jakarta | Lensa Pos NTB – Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu ke wilayah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Boy ditangkap di Kabupaten Kubu Raya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan narkotika lintas daerah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah pergudangan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, RT 11 RW 07, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.

Menurut penyidik, selama pelarian Boy beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat. Dari hasil interogasi awal, Boy sempat berpindah dari Rumah Regata Paris Blok A2 ke gudang di samping rumah seorang saksi bernama Dedde Hananda. Perpindahan tersebut dibantu oleh Hengky Gunawan yang merupakan karyawan gudang, sementara barang-barang milik Boy dipindahkan oleh Dimas, karyawan gudang di usaha mebel milik Dedde.

Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa oleh tim gabungan menuju kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian diterbangkan dari Pontianak menuju Jakarta.

Dalam penyidikan awal, Boy diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Selain itu, dalam jaringan ini Boy juga disebut berperan sebagai orang yang mengambil maupun mengantarkan barang. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. “Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap keterkaitan jaringan ini dengan bandar lain bernama Erwin Iskandar, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap aparat. Ko Erwin bersama seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Abdul Hamid diduga memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika rute Jakarta–Bima. Salah satu kurir yang bekerja dalam jaringan tersebut diketahui bernama Satriawan alias Awan.

Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa total pengiriman sabu dari Jakarta ke Kota Bima dalam jaringan ini mencapai 6,5 kilogram, yang dikirim dalam tiga kali pengiriman pada November 2025 hingga Januari 2026. Penyidik menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak dan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rilis : Humas Bareskrim Mabes Polri)

Pos terkait

banner 468x60