Petisi Ahli dan MIO Indonesia Dorong Evaluasi KPK di Tengah Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama

Jakarta | Lensa Pos NTB  — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni Nasution, menyerukan agar keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaji ulang, termasuk kemungkinan pembubaran jika lembaga dianggap tidak lagi efektif menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Pitra kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/3/2026), menanggapi kebijakan KPK terkait penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Didampingi Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman, Pitra menekankan bahwa langkah KPK berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Setiap keputusan hukum harus objektif dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, dasar hukumnya harus jelas, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra.

Kebijakan KPK yang sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah menuai sorotan karena dianggap berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Secara normatif, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP, namun penerapannya harus transparan dan akuntabel.

Pitra menambahkan, fungsi pemberantasan korupsi juga dimiliki institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Tumpang tindih kewenangan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi penegakan hukum. Petisi Ahli pun mendorong rekomendasi perbaikan, antara lain: standardisasi ketat penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, penguatan pengawasan internal-eksternal, sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses keputusan, serta penegakan kode etik lebih tegas.

Di sisi lain, KPK telah mengembalikan status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rutan setelah pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kepolisian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi pihak KPK, kuasa hukum Yaqut, maupun pihak terkait lainnya. Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia sekaligus cermin penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60