BAZNAS Kota Bima Perkuat Kesadaran Zakat Mal dan Pertanian, “Zakat Bukan Sekadar Anjuran, Tapi Kewajiban”

Kota Bima | Lensa Pos NTB – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, khususnya zakat mal dan zakat pertanian, sebagai kewajiban yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial.

Ketua BAZNAS Kota Bima, melalu Kepala Pelaksana Rangga Iskandar Zulkarnain, S.Pd.I, M.Pd, menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat, baik dari segi nishab maupun haul. “Zakat ini bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang memiliki konsekuensi keimanan dan sosial. Terutama zakat pertanian, yang sering kali masih belum dipahami secara utuh oleh masyarakat, padahal potensinya sangat besar di Kota Bima,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewajiban zakat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, serta Surah At-Taubah ayat 103 yang mengatur pengambilan zakat dari harta orang-orang mampu. Sementara itu, Surah Al-An’am ayat 141 secara khusus menekankan kewajiban menunaikan hak dari hasil pertanian saat panen. Selain itu, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa hasil pertanian yang diairi oleh air hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan yang menggunakan biaya pengairan dikenakan 5 persen.

Dari sisi regulasi, pengelolaan zakat di Indonesia juga telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, di mana zakat mal mencakup berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, perdagangan, hingga pendapatan dan jasa.

Baznas Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para petani, pelaku usaha, dan aparatur sipil negara, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih optimal. “Ketika zakat dikelola melalui BAZNAS, maka distribusinya bisa lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Menurutnya, optimalisasi pengumpulan zakat, terutama dari sektor pertanian dan penghasilan, akan menjadi salah satu kekuatan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bima. Melalui penguatan literasi dan kepatuhan terhadap zakat, BAZNAS Kota Bima berharap kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait

banner 468x60