Wali Kota Bima turun tangan mediasi kasus SDN 19, Dandim: anak saya sudah cabut berkas, ini indikasi ketidakberesan

Lensa Pos NTB, Bima — Wali Kota Bima akhirnya turun tangan memediasi keluhan para orang tua siswa terkait skandal administrasi di SDN 19 Rabangodu Utara yang menyebabkan enam siswa gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Mediasi yang berlangsung pada Senin pagi (6/4/2026) di ruang LPBJ Kantor Wali Kota Bima itu dihadiri langsung oleh Wali Kota, enam orang tua siswa yang menjadi korban—termasuk Dandim 1608/Bima—pihak SDN 19, serta perwakilan Dinas Dikpora Kota Bima.

Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, berbagai fakta mencuat ke permukaan. Dandim 1608/Bima mengungkapkan bahwa anaknya merupakan siswa pindahan dari Kota Malang dengan dokumen resmi yang lengkap, bahkan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

Namun, saat proses di Kota Bima, justru terjadi persoalan serius dalam administrasi.
“Anak saya pindahan dari Kota Malang, bahkan berkasnya sudah dicabut secara resmi. Ini ada indikasi ketidakberesan administrasi di Kota Bima. Pertanyaannya, ini masalah di dinas atau di sekolah?” tegasnya.

Ia menambahkan, akibat kelalaian tersebut, hak anaknya untuk mengikuti TKA tidak terpenuhi.
“Harapan kami sederhana, ini hak anak kami. Tapi tidak terpenuhi karena kecerobohan oknum tertentu,” ujarnya.

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga terungkap dalam mediasi tersebut. Dari enam siswa yang tidak terdata dalam Dapodik, tiga di antaranya ternyata telah bersekolah di SDN 19 sejak kelas 1.

Salah satu orang tua siswa AIPTU Muh. Syamsul Hardi atau biasa disapa Om Once dengan nada kesal mengungkapkan kejanggalan yang dialami anaknya. “Anak saya memang sekolah di situ sejak kelas 1, bahkan pernah berprestasi membawa nama SDN 19. Berarti selama ini anak saya pakai data siluman?” ujarnya geram.

Kekecewaan semakin memuncak ketika diketahui bahwa anaknya yang kini duduk di kelas VI justru tidak terdaftar secara resmi.
“Sekarang anak saya kelas VI, malah tidak punya nama,” cetusnya.

Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bima Kota sebagai bentuk protes atas dugaan kelalaian yang dinilai merugikan masa depan anaknya.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa persoalan di SDN 19 bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kecerobohan serius dalam tata kelola administrasi pendidikan.
Sebelumnya, skandal ini mencuat setelah enam siswa dipastikan tidak dapat mengikuti TKA akibat tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.

Wali Kota Bima dalam mediasi tersebut menyampaikan apresiasi atas keberanian para orang tua menyampaikan keluhan secara langsung, serta menegaskan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti secara serius.

Ia memastikan pemerintah daerah akan melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap akar masalah, sekaligus mencari solusi agar hak para siswa dapat dipulihkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi tata kelola pendidikan di Kota Bima—apakah mampu berbenah, atau terus membiarkan kelalaian yang merugikan masa depan anak-anak. (Tim Lensa Pos NTB)

Pos terkait

banner 468x60