Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Ringkus 4 Pria Asal Parado Rato, 7,14 Gram Sabu Siap Edar Disita

Bima, Lensa Pos NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parado.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria asal Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial DWP (32), ZA (42), IP (34), dan MH (44).

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah milik DWP yang dinilai meresahkan warga sekitar.

“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Dediansyah.Setibanya di lokasi, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan observasi guna mencocokkan informasi awal yang diterima.

Setelah dipastikan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan terhadap para terduga pelaku dan area sekitar lokasi.Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan pemerintah desa setempat, petugas berhasil menyita tujuh poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 7,14 gram.“Barang bukti tersebut kami sita di rumah terduga pelaku DWP yang sengaja dibuang oleh terduga ZA saat penggerebekan berlangsung,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk uang tunai sebesar Rp947 ribu yang diduga hasil transaksi.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Dediansyah.

Ia menambahkan, salah satu terduga pelaku, yakni DWP, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan kini masih dalam pengembangan penyelidikan.“Sesuai instruksi Bapak Kapolres, kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten,” pungkasnya. (Sumber : Humas Polres Bima)

Pos terkait

banner 468x60