Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur, Korban Rugi Rp950 Juta

Mataram, Lensa Pos NTB – Dugaan penipuan proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur akhirnya terbongkar. Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB mengungkap kasus yang merugikan korban hingga Rp950 juta dengan modus menjanjikan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lengkap siap operasional.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026), yang dihadiri Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (P) Sony Sanjaya, S.I.K., Plt Irwasda Polda NTB Kombes Pol. Sigit Hariwibowo, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., serta Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengungkapkan, pelaku menggunakan modus menawarkan titik lokasi pembangunan dapur MBG berikut operasionalnya kepada korban. Padahal, seluruh proses pengusulan dan verifikasi dapur MBG sejak awal tidak dipungut biaya apa pun.“Itu modus yang diberikan. Menjanjikan titik lokasi bangunan dan membangunkan dapur SPPG siap operasional, padahal operasional belum berjalan,” tegas Sony.

Sony menambahkan, pihaknya sejak awal telah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada calo yang mengatasnamakan program MBG. Menurutnya, korban mulai mendatangi BGN setelah uang yang disetorkan tak kunjung kembali sementara proyek yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, laporan dugaan penipuan mulai diproses sejak Mei 2026. Penyidik kini telah menetapkan seorang terduga berinisial S dan membuka peluang adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data penyidik, korban Husna Mauladat Mariam menyerahkan uang Rp950 juta kepada terlapor berinisial S bersama seorang kontraktor berinisial HP untuk pembangunan dapur MBG di Masbagik Selatan, Lombok Timur.

Bangunan dapur memang telah berdiri, namun penyelesaiannya dilakukan pihak korban dan hingga kini belum mengantongi titik koordinat resmi dari BGN sehingga belum dapat beroperasi. Polda NTB menegaskan perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai KUHP terbaru. (Tim)

Pos terkait

banner 468x60