Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C, Polres Bima Tertinggi Kasus Curat

Mataram, Lensa Pos NTB – Polda Nusa Tenggara Barat bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari ratusan kasus yang berhasil dibongkar tersebut, Polres Bima mencatat capaian tertinggi dalam pengungkapan kasus curat dengan 16 kasus. Capaian itu menempatkan Polres Bima sebagai satuan wilayah dengan pengungkapan curat terbanyak di jajaran Polda NTB selama lima bulan terakhir.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers usai Apel Patroli Rinjani Presisi di Lapangan Islamic Center Mataram, Sabtu (30/5/2026) malam.

Kapolda menjelaskan, dari total 184 perkara yang berhasil diungkap, terdiri atas 92 kasus curat, 14 kasus curas, dan 78 kasus curanmor. Sementara jumlah tersangka yang diamankan mencapai 232 orang, dengan rincian 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.

“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Kapolda.

Selain Polres Bima yang mencatat pengungkapan curat tertinggi dengan 16 kasus, posisi berikutnya ditempati Polres Dompu sebanyak 13 kasus dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.Untuk kategori curas, Polres Lombok Tengah menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak yakni enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.

Sementara pada kasus curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus yang berhasil diungkap. Selanjutnya Polresta Mataram sebanyak 19 kasus dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Pada perkara curat, polisi mengamankan uang tunai, telepon genggam, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak hingga bahan bangunan.

Sedangkan pada perkara curas, barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas dan sejumlah barang lainnya.

Untuk perkara curanmor, polisi berhasil menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone serta uang tunai.Kapolda NTB mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pencegahan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” tegasnya.Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.”No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” pungkas Kapolda NTB. (Sumber: Bid. Humas Polda NTB)

Pos terkait

banner 468x60