Lurah Rabangodu Utara Kota Bima Bergerak Cepat, Gelar Rakor Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Lensa Pos NTB | Kota Bima – Pemerintah Kelurahan Rabangodu Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebutuhan masyarakat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi di Aula Kantor Kelurahan Rabangodu Utara, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah cepat pemerintah kelurahan dalam menindaklanjuti arahan Pemerintah Kota Bima sekaligus mencari solusi agar distribusi LPG subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Kelurahan Rabangodu Utara, Tilawatil Akbar, S.Sos., serta dihadiri Kabid Industri dan Perdagangan Kota Bima H. Sodik, S.Sos., Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima Ady Cahayadi, S.Pt., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, Ketua LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pemilik 15 pangkalan LPG yang beroperasi di wilayah Kelurahan Rabangodu Utara.

Dalam arahannya, Tilawatil Akbar menegaskan bahwa Kelurahan Rabangodu Utara tidak akan mentolerir praktik penyaluran LPG subsidi yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pemerintah kelurahan akan melakukan pengawasan secara ketat bersama RT/RW dan seluruh unsur masyarakat. Apabila ditemukan pangkalan yang melanggar ketentuan, pemerintah kelurahan akan memberikan surat peringatan hingga mengusulkan pencabutan izin kepada Pemerintah Kota Bima.

“Kami ingin memastikan LPG 3 Kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika ada pangkalan yang bermain-main, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tilawatil Akbar.

Ia juga menjelaskan bahwa kuota LPG subsidi untuk Kelurahan Rabangodu Utara sebanyak 1.060 tabung yang disalurkan melalui 15 pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp22.000 per tabung. Distribusi dilakukan satu hingga dua kali dalam sepekan, disesuaikan dengan jadwal masing-masing pangkalan.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, Ady Cahayadi, mengusulkan agar Kelurahan Rabangodu Utara menerapkan sistem pendataan warga oleh RT/RW menjelang distribusi LPG. Bahkan, jika diperlukan, dapat diterapkan sistem kupon guna memastikan kuota benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Menurutnya, pola tersebut telah berhasil diterapkan di beberapa kelurahan lain di Kota Bima.

Kabid Industri dan Perdagangan Kota Bima, H. Sodik, menambahkan bahwa pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pangkalan maupun pemerintah kelurahan sebagai upaya mencegah pembelian LPG subsidi di lebih dari satu pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi di Kota Bima.

Melalui Rakor tersebut, Kelurahan Rabangodu Utara menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penyaluran LPG 3 Kg, sehingga subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan serta menghilangkan potensi penyimpangan di tingkat pangkalan. (LP.NTB)

Pos terkait

banner 468x60