Kota Bima, Lensa Pos NTB – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menggelar lelang serentak aset Kejaksaan RI se-Pulau Sumbawa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan lelang di KPKNL Bima tersebut dipimpin oleh Pejabat Lelang KPKNL Bima, Arik Istoto, S.H., M.H., bersama Putu Awan. Proses pelelangan dilaksanakan secara online melalui mekanisme resmi KPKNL dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Bima menjadi salah satu satuan kerja yang mengikuti proses lelang, dengan pejabat penjual diwakili oleh Bapak Mustamin.Dari Kejaksaan Negeri Bima, terdapat 13 barang rampasan negara yang menjadi objek lelang, terdiri dari 4 unit sepeda motor dan 9 unit handphone. Ke-13 barang rampasan tersebut dilelang secara online melalui mekanisme resmi KPKNL Bima pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA.
Dari hasil pelaksanaan lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Bima berhasil memperoleh hasil penjualan lelang sebesar Rp49.581.000,-.
Selain Kejari Bima, Kejaksaan Negeri Dompu juga turut mengikuti lelang serentak tersebut. Dari Kejari Dompu terdapat 20 jenis objek lelang, yang terdiri dari 20 unit handphone, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, serta 1 paket kayu dan senso.Dari keseluruhan objek lelang milik Kejaksaan Negeri Dompu tersebut, 1 paket kayu dan senso tidak mendapatkan penawar atau dinyatakan tidak laku dalam pelaksanaan lelang.
Hasil penjualan lelang secara keseluruhan dari objek lelang Kejaksaan Negeri Dompu mencapai Rp128.729.000,-.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga turut mengikuti pelaksanaan lelang serentak. Pejabat penjual dari Kejari Sumbawa diwakili oleh Natasya Emerald Jazzica, S.T., Staff PAPBB Sumbawa.Dari Kejaksaan Negeri Sumbawa terdapat dua objek lelang, yakni satu bidang tanah perkebunan dan satu unit rumah tinggal. Namun, kedua objek tersebut tidak mendapatkan penawaran atau dinyatakan Tidak Ada Penawar (TAP).
Jadi total hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh KPKNL Bima dari 3 Kejaksaan, yakni Kejari Bima, Kejari Dompu dan Kejari Sumbawa sebesar Rp. 178.385.000,-.
Pelaksanaan lelang serentak aset Kejaksaan RI se-Pulau Sumbawa melalui KPKNL Bima secara online merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mempercepat proses pemulihan dan penyelesaian aset hasil penanganan perkara.Mekanisme lelang secara online memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses penawaran secara terbuka, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset dengan KPKNL dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara.Terhadap objek lelang yang belum mendapatkan penawar, baik yang berstatus Tidak Ada Penawar (TAP) maupun tidak laku, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di KPKNL. (Editor: Abdul Syukur, ST)






