Dana BOS SMAN 1 Woha Disorot, Kejaksaan Negeri Bima dan Inspektorat NTB Turun Periksa Fisik

Bima, Lensa Pos NTB – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima memasuki tahapan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima bersama Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah objek yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS, Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Kejari Bima kepada Inspektorat Provinsi NTB dalam rangka proses penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Woha.

Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan keberadaan objek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Pemeriksaan fisik ini menjadi bagian penting untuk mencocokkan antara dokumen penggunaan Dana BOS dengan kondisi riil di lapangan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi Inspektorat Provinsi NTB dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai penggunaan anggaran serta memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Langkah Kejari Bima menggandeng Inspektorat Provinsi NTB menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan, tetapi juga dengan melakukan verifikasi langsung terhadap objek yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS.

Kejari Bima bersama Inspektorat Provinsi NTB terus melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan proses penghitungan kerugian keuangan negara berjalan objektif, terukur dan akuntabel.

Dalam prosesnya, hasil penghitungan kerugian keuangan negara akan menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Woha.

Kejaksaan Negeri Bima memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, objektivitas dan akuntabilitas.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan penyalahgunaan Dana BOS SMAN 1 Woha terus didalami. Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan dan penghitungan Inspektorat Provinsi NTB untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (Editor: Abdul Syukur, ST)

Pos terkait

banner 468x60