Bima, Lensa Pos NTB – Sebanyak 135 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba Bima menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Upacara pemberian remisi dilaksanakan di Rutan Raba, dihadiri Bupati Bima Ady Mahyudi, SE dan Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, Kepala Rutan Raba, Dandim 1608/ Bima, Wakapolres Bima Kota dan Wakapolres Bima.
Berdasarkan press release Rutan Kelas IIB Raba Bima, jumlah warga binaan yang tercatat saat ini sebanyak 507 orang, terdiri dari 204 tahanan dan 303 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 orang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 berdasarkan besaran perolehan remisi.Untuk perkara pidana umum, sebanyak 104 narapidana memperoleh Remisi Umum.
Seluruhnya mendapatkan Remisi Umum Kategori I (RK I), dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 35 orang, dua bulan 30 orang, tiga bulan 23 orang, empat bulan 12 orang, dan lima bulan sebanyak empat orang.Sementara itu, untuk narapidana perkara pidana khusus/PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 31 orang mendapatkan Remisi Umum.
Rinciannya, remisi dua bulan diterima dua orang, tiga bulan 16 orang, empat bulan 12 orang, dan lima bulan satu orang. Tidak terdapat penerima Remisi Umum Kategori II (RK II).Dengan demikian, total penerima Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Raba Bima mencapai 135 orang, yang terdiri dari 104 narapidana perkara pidana umum dan 31 narapidana perkara pidana khusus.
Kepala Rutan Kelas IIB Raba Bima, Tajudinur, A.Md.IP., S.H., M.H., melalui pemberian remisi tersebut menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana. (Editor: Abdul Syukur, ST)








