Kota Bima, Lensa Pos NTB — Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba berlangsung khidmat. Salah satu momen penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wali Kota Bima menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, didampingi Bupati Bima, dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Momen penyerahan remisi tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Bima serta jajaran pemasyarakatan. Kehadiran kedua kepala daerah menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 135 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Raba menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026.
Rincian remisi yang diterima terdiri atas remisi satu bulan sebanyak 34 orang, dua bulan sebanyak 32 orang, tiga bulan sebanyak 40 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, dan lima bulan sebanyak 5 orang.
Seluruh penerima merupakan Remisi Umum I (RU I) sehingga tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas pada hari pelaksanaan.
Penyerahan remisi oleh Wali Kota Bima menjadi salah satu simbol penting dalam peringatan kemerdekaan, sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Raba berlangsung tertib, aman, dan lancar. (Tim)








