Kasus Cerai di Bima Tembus 1.696 Perkara Terhitung Januari–Agustus 2026, 1.451 Perkara Diajukan Istri

Kota Bima, Lensa Pos NTB — Kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bima terbilang tinggi. Terhitung Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.696 perkara perceraian, terdiri dari 245 perkara cerai talak yang diajukan suami dan 1.451 perkara cerai gugat yang diajukan istri.

Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bima H. Ihyaddin, S.Ag., MH melalui Panitera Muda Hukum H. Subhan, SH. Dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan istri mencapai sekitar 85,6 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami sekitar 14,4 persen.

Dominasi cerai gugat menjadi salah satu fenomena yang cukup menonjol. Banyaknya perkara yang diajukan pihak istri menunjukkan bahwa dalam sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke PA Bima, pihak istri menjadi pihak yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri perkawinan.

Namun, tingginya angka tersebut tidak dapat langsung disimpulkan disebabkan satu faktor tertentu karena setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan rumah tangga yang berbeda.Pengadilan Agama Bima tetap mengedepankan upaya perdamaian melalui mediasi.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat 181 perkara menjalani proses mediasi, dengan hasil 33 perkara berhasil dimediasi, sementara 148 perkara tidak berhasil mencapai kesepakatan.Dari 181 perkara yang dimediasi tersebut, tingkat keberhasilan mencapai sekitar 18,2 persen. Keberhasilan 33 perkara menunjukkan masih terdapat pasangan yang memilih berdamai dan mempertahankan rumah tangga setelah diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Sementara perkara yang tidak berhasil kemudian melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tingginya angka perceraian di Bima menjadi perhatian bersama. Selain menjadi tugas Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara secara profesional dan memberikan ruang mediasi, persoalan tersebut juga membutuhkan perhatian keluarga dan lingkungan sosial melalui penguatan komunikasi, penyelesaian konflik sejak dini serta upaya menjaga ketahanan rumah tangga agar persoalan tidak berujung pada perceraian. (Editor: Abdul Syukur, ST)

banner 400x130

Pos terkait

banner 468x60