Pemkot dan BAZNAS Kota Bima Matangkan Perwali Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL

Kota Bima, Lensa Pos NTB — Pemerintah Kota Bima bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima terus mematangkan regulasi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Pemantapan tersebut dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, ME, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda Kota Bima.

Rapat tersebut diikuti jajaran pimpinan BAZNAS Kota Bima, yakni H. A. Latif M. Saleh, S.Pd.I selaku Ketua, Mahfud, S.Pd.I, M.M.Inov selaku Wakil Ketua I, dan Sudirman H. Makka selaku Wakil Ketua II. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima, Rangga Iskandar Zulkarnain, M.Pd.

Pembahasan difokuskan pada pemantapan materi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL. Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola dana umat agar semakin tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kota Bima, H. A. Latif M. Saleh, S.Pd.I, bersama jajaran komisioner dan Kepala Pelaksana menyampaikan berbagai masukan terkait kebutuhan penguatan regulasi pengelolaan zakat di daerah. Menurutnya, keberadaan Perwali sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kota Bima.

Sementara itu, Sekda Kota Bima Drs. H. Fakhrunraji, ME, memberikan perhatian terhadap substansi Perwali agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah serta DSKL.

Dalam rapat tersebut, Kabag Hukum dan Kabag Kesra turut memberikan masukan terhadap berbagai aspek yang perlu disempurnakan. Pembahasan lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aspek hukum, kelembagaan dan teknis pengelolaan dana sosial keagamaan sehingga pelaksanaannya ke depan dapat berjalan lebih optimal.

BAZNAS Kota Bima berharap pemantapan Perwali tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga resmi. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, dana umat diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan warga Kota Bima.

Mari Zakat, Infak dan Sedekah di BAZNAS Kota Bima. Dengan menunaikan zakat dan menyalurkan infak serta sedekah melalui BAZNAS, masyarakat turut mengambil bagian dalam menghadirkan kemaslahatan dan kepedulian sosial bagi sesama. (Editor: Abdul Syukur, ST)

banner 400x130

Pos terkait

banner 468x60