Bima, Lensa Pos NTB – Pemerintah Kabupaten Bima bersama BPJS Kesehatan melakukan addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Addendum PKS tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam memperkuat perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan terus memastikan masyarakat Kabupaten Bima memperoleh akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan melalui Program JKN.
Capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Bima menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data per 1 September 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bima telah mencapai 99,32 persen dari jumlah penduduk.Sementara itu, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat sebesar 84,03 persen. Angka tersebut menjadi perhatian bersama agar kepesertaan JKN tidak hanya tinggi dari sisi cakupan, tetapi juga diikuti dengan peningkatan jumlah peserta yang aktif sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, pada awal tahun 2026 Kabupaten Bima telah mencapai UHC kategori Madya. Capaian tersebut menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan JKN sekaligus memperluas perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.Melalui addendum kerja sama ini,
Pemkab Bima dan BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan JKN. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan semakin banyak masyarakat Kabupaten Bima mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan dan akses pelayanan kesehatan yang memadai. (Tim)








