KOTA BIMA, LENSA POS NTB – Pemerintah Kota Bima mulai mematangkan arah kebijakan investasi daerah untuk satu dekade ke depan. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Bima Tahun 2026–2035, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor 100.3.3.6.196/X/2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penyusunan RUPM Tahun Anggaran 2026. Melalui dukungan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2026, DPMPTSP melaksanakan tahapan penyusunan dokumen RUPM sekaligus menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Bima sekaligus Ketua Tim Penyusunan RUPM, H. Ahmad, S.Ag., MM, menjelaskan bahwa penyusunan RUPM menjadi kebutuhan mendesak karena dokumen RUPM sebelumnya sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, DPMPTSP berkewajiban menyusun kembali dokumen perencanaan investasi yang sesuai dengan kondisi, potensi, serta arah pembangunan Kota Bima untuk 10 tahun mendatang.
Menurut H. Ahmad, terdapat tiga landasan penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUPM. Pertama, memberikan arah kebijakan penanaman modal untuk 10 tahun ke depan. Kedua, penyusunannya harus berbasis potensi daerah dan peluang investasi yang dimiliki Kota Bima. Ketiga, seluruh perencanaan harus didukung data yang akurat sehingga kebijakan dan program investasi yang dirumuskan tepat sasaran serta dapat diimplementasikan.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah Kota Bima bertindak sebagai pengarah, sedangkan H. Ahmad, S.Ag., MM sebagai Ketua Tim. Tim penyusunan juga melibatkan Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Penata Kelola Ahli Madya sebagai penanggung jawab, Kabag Hukum, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, serta Penelaah Teknis Kebijakan Bappeda. Tim ini memiliki dua agenda utama, yakni menyusun dokumen RUPM 2026–2035 dan menyiapkan draf Peraturan Wali Kota tentang RUPM.
“Harapan kami, tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara maksimal dan efektif, sehingga menghasilkan dokumen RUPM yang berkualitas, disertai masukan serta rekomendasi strategis bagi peningkatan realisasi investasi di Kota Bima,” ungkap H. Ahmad.
Penyusunan RUPM 2026–2035 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi pijakan penting dalam membangun iklim investasi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dengan perencanaan berbasis potensi daerah, peluang investasi, serta dukungan data yang akurat, Kota Bima diharapkan mampu menarik investasi baru, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, membuka peluang usaha, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tim)








