Lensa Pos NTB, Kota Bima – Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak di Kota Bima dinilai menyisakan masalah. Sedikitnya 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Bima, ditemukan Tim Nomor 2 Paslon AMANAH sarat dengan pelanggaran-pelanggaran.
Menyikapi permasalahan tersebut, Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar sekaligus selaku Dewan Pakar Paslon AMANAH, Nimran Abdurrahman, SH, MH, akan mengajukan perkara gugatan pelanggaran Pilkada Kota Bima hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Nimran membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Kota Bima. Ia menyebutkan bahwa Paslon AMANAH telah mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima.
Menurut Nimran, setidaknya ada 50 TPS dari 218 TPS yang menyebar di 41 Kelurahan se Kota Bima dinilai bermasalah, yang merugikan Paslon AMANAH. “50 TPS itu coblos tidak menggunakan surat panggilan dan dalam kondisi tercoblos, dan ini fatal akibatnya” ujarnya.
Ia menyebutkan hal inilah salah satu dari sekian barang bukti (BB) yang jadi materi Paslon AMANAH dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya” ujar Nimran.
Disamping hal tersebut, kami juga menyoroti adanya dugaan pemilih siluman, dan oleh karena itu KPU berkewajiban untuk membuka data pemilih secara transparan guna mencocokkan daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia.
Ia juga bakal mengajukan permohonan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi Kepemiluan tersebut. “Sikap kita jelas akan mengajukan gugatan di MK untuk melakukan PSU di 50 TPS yang bermasalah tersebut” ujarnya dengan Tegas. (TIM)