MK Terima 18 Laporan Gugatan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Kota Bima

Lensa Pos NTB, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data tersebut merupakan data terakhir yang terdapat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, pada Jumat (6/12/2024).

Namun, jumlah tersebut belum final mengingat proses pengajuan perkara masih dibuka hingga 18 Desember 2024.

Berikut adalah 18 perkara pilwalkot yang diterima MK:

  1. Pemilihan Kota Payakumbuh dengan pemohon Supardi dan Tri Venindra
  2. Pemilihan Kota Langsa dengan pemohon Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
  3. Pemilihan Kota Tomohon dengan pemohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait.
  4. Pemilihan Kota Bau Bau dengan pemohon Nur Air Raharja dan La Ode Yasin
  5. Pemilihan Kota Manado dengan penggugat Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentu.
  6. Pemilihan Kota Gorontalo Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku
  7. Pemilihan Kota Bima dengan penggugat Mohammad Rum dan Mutmainnah
  8. Pemilihan Kota Ternate dengan pengugat Muhammad Syahrin Abdurradjak dan Makmur Gamgulu
  9. Pemilihan Kota Sabang dengan pemohn Ferdiansyah dan Muhammad Isa
  10. Pemilihan Kota Sawahlunto dengan pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.
  11. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan penggugat Muhammad Arifin (terkait diskualifikasi paslon).
  12. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Udiansyah dan Abd. Karim (terkait diskualifikasi paslon) .
  13. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Hamdan eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly (terkait kemenangan 100 persen dan diskualifikasi paslon)
  14. Pemilihan Kota Lhokseumawe dengan pemohon Ismail.
  15. Pemilihan Kota Banjarbaru dengan pemohon Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
  16. Pemilihan Kota Padang Panjang dengan pemohon Nasrul dan Eri
  17. Pemilihan Kota Parepare dengan pemohon Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjamsu Alam
  18. Pemilihan Kota Langsa dengan pemohon Maimul Mahdi dan Nurzahri.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar dalam dua tahap, tahap pertama yakni 24-31 Desember 2024, dan tahap kedua 9-14 Januari 2025.

Kemudian, sidang berlanjut pada pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang ini digelar dari 31 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025. Masih dari sumber Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, putusan sidang dilakukan setelah rapat permusyawaratan hakim. Putusan ini akan diucapkan pada 30-31 Januari 2025, dan tahap kedua pada 12-13 Februari 2025. Jika ada putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yakni 3-25 Februari 2025. Pengucapan putusan final atau ketetapan kemudian digelar pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60