Resahkan Masyarakat, Polsek Ambalawi Bubarkan Aksi Judi Sabung Ayam

Lensa Pos NTB, Bima – Aksi perjudian sabung ayam, bertempat di Dusun Pasir Putih Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Berhasil dibubarkan oleh Personel Polsek Ambalawi Polres Bima Kota yang di Pimpin Langsung Kapolsek Ambalawi IPTU MUHDAR, Pada Minggu (23/3/2025)

Pembubaran ini dilakukan setelah Polsek Ambalawi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Perjudian tersebut.

Saat penggerebekan, Para pelaku judi sabung ayam, yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian Polsek Ambalawi, segera melarikan diri, dari lokasi kejadian.

dari Lokasi Perjudian Sabung Ayam Polsek Ambalawi berhasil menyita sejumlah barang bukti Diantaranya, Tiga ekor Ayam Aduan, Satu Gulung karpet warna biru, satu tarpal warna hijau dan satu Gulung Spon yang di Gunakan Sebagai Arena Perjudian Sabung Ayam kemudian langsung dimusnahkan di tempat.

Langkah ini diambil sebagai Bentuk Komitmen Polres Bima Kota dalam Memberantas Segala Bentuk Aksi Perjudian, serta upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Khususnya Pada Ramadan.

Pada masyarakat setempat, Polsek Ambalawi mengimbau, agar tidak melakukan aksi judi sabung ayam karena tidak sesuai dengan hukum dan norma masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat, apalagi di bulan Suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Sumber: Humas Polres Bima Kota)

Pos terkait

banner 468x60