Kerja Marathon Polres Bima Kota, Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Lensa Pos NTB, Bima – Kerja marathon Kepolisian Resort Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menetapkan Kepala Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima, inisial RD (35), sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada 7 Agustus 2025.

Selain RD, dua orang rekannya, yakni SH (22) dan seorang pelajar inisial DP (17) juga ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka dijerat Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai angka Rp. 2,55 miliar,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam konferensi Pers, Sabtu (20/09/2025).

Dalam keterangan Kapolres Bima Kota Terungkap, Kantor Inspektorat Bima Ternyata Dibakar Oknum Kades dan Anak Buahnya. AKBP Didik mengungkapkan, RD merupakan otak yang merencanakan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima tersebut. Dia bersama DP bahkan berperan langsung sebagai eksekutor.

Mereka masuk ke salah satu ruangan kantor sambil membawa bahan bakar minyak jenis pertamax dengan cara merusak pintu belakang.

Setelah sampai, RD dan DP lantas menyiram bahan bakar tersebut ke dinding ruangan lalu membakarnya.

Usai melancarkan aksinya, RD dan DP langsung kabur dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.

Dalam kasus ini, tersangka SH berperan mengantar dan menjemput RD dan DP di lokasi kejadian,” ujarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Avanza, pakaian para pelaku saat aksi pembakaran, komputer, serta kayu dan sisa dokumen yang terbakar.

Dari tiga pelaku, baru dua orang yang diamankan di Mapolres Bima Kota, sementara satu orang lainnya ditangkap dan masih ditahan di Kabupaten Manggarai Barat. “Kami masih menunggu proses pemindahan tersangka dari Manggarai Barat. Kasus ini masih terus kami dalami,” Ujar Kapolres Bima Kota. (TIM)

Pos terkait

banner 468x60