Lensa Pos NTB, Kota Bima — Dugaan adanya manipulasi dalam proses penerbitan izin pengiriman sapi oleh oknum di lingkungan Dinas Pertanian Kota Bima mencuat dan menjadi sorotan sejumlah pihak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian izin pengiriman ternak diduga tidak sesuai dengan data riil.
Beberapa pihak juga menilai bahwa izin kadang diberikan bukan kepada pengusaha resmi yang terdaftar, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Sementara itu, pihak Dinas Pertanian Kota Bima melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Juwaihar yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, bahwa seluruh proses pengeluaran izin dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengikuti kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi.
Juwaihar menambahkan bahwa kewenangan pemberian izin pengiriman sapi berada di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedangkan dinas di tingkat kota hanya berperan dalam pemeriksaan administratif dan kesehatan hewan sebelum sapi dikirim ke luar daerah.
“Kami bekerja sesuai SOP dan kuota yang ditetapkan. Dinas Peternakan Kota Bima tidak mengeluarkan izin, kami hanya memeriksa kondisi dan kelayakan sapi sebelum dikirim. Kewenangan pemberian izin sepenuhnya ada di provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga Desember 2024 tercatat ada 32 CV resmi di Kota Bima yang terdaftar dan memiliki izin usaha pengiriman ternak. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hak yang sama untuk mengajukan izin pengiriman sapi melalui mekanisme resmi yang berlaku.
“Ada 32 CV yang resmi tercatat sampai akhir tahun 2024. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan izin pengiriman sapi, asalkan memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan,” tambahnya.
Dinas Peternakan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan profesionalitas, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pengiriman ternak.
“Kami terbuka untuk diawasi. Semua proses pengajuan dan pemeriksaan bisa dilihat, dan kami pastikan tidak ada yang diperlakukan istimewa. Prinsip kami adalah tertib administrasi, tertib pemeriksaan, dan tertib distribusi,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dinas Peternakan berharap masyarakat dan pelaku usaha ternak memahami bahwa proses pengiriman sapi dari Kota Bima berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. (LP.NTB/01)







