Andi Fardian: Dompu PHK Honorer, Jalan Buntu Regulasi dan Sempitnya Lapangan Kerja

Lensa Pos NTB (Opini) – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk merumahkan sekitar 2.920 tenaga honorer merupakan konsekuensi langsung dari regulasi nasional yang melarang pengangkatan dan pembiayaan honor bagi pegawai non-PNS maupun non-PPPK. Kata “merumahkan” adalah bentuk halus dari “memberhentikan”, “memutus hubungan kerja (PHK)”, atau “memutus kontrak”, bahkan dalam beberapa konteks berarti “memecat”. Pemerintah Indonesia, berikut pemerintah daerah sangat pandai memilih diksi dan bahasa yang sopan agar masyarakat yang terkena dampak kebijakan tidak terlalu kecewa. Dalam tulisan ini, saya memilih menggunakan diksi PHK, karena kendati ini bukan ranah korporasi, tetapi kondisi yang terjadi lebih tetap mengarah pada konteks itu.

Regulasi ini bertujuan mereformasi birokrasi agar lebih transparan, efisien, dan hemat dalam pengelolaan keuangan negara. Pada dasarnya itu baik. Namun, implementasinya menimbulkan dilema serius, yakni mengancam kesejahteraan ribuan pekerja yang selama ini bergantung pada pendapatan honorer tersebut. Fenomena ini menggambarkan ketegangan mendasar antara kepatuhan terhadap kebijakan pusat dan tuntutan sosial-ekonomi di tingkat lokal, di mana pemerintah daerah sering kali terperangkap dalam posisi sulit untuk menyeimbangkan keduanya secara optimal.

Persoalan semakin kompleks bila dikaitkan dengan dinamika pasar tenaga kerja di Kabupaten Dompu. Data statistik mencatat tren penurunan tingkat pengangguran yang signifikan selama satu dekade terakhir, dari 4,71% pada 2011 menjadi 2,5% pada 2022, dan mencapai 2,7% pada 2024. Angka ini masih lebih rendah daripada rata-rata nasional. Penurunan ini mengindikasikan peningkatan penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor, namun tidak serta merta menjamin tersedianya pekerjaan formal yang stabil dan berkualitas bagi korban PHK honorer. Banyak pekerja mungkin terserap dalam sektor informal yang rawan terhadap fluktuasi ekonomi, sehingga analisis mendalam sangat diperlukan untuk memahami kualitas lapangan kerja yang tersedia.

Ironisnya, meski tingkat pengangguran relatif rendah, akses terhadap pekerjaan formal yang berkelanjutan di Dompu tetap terbatas. PHK massal terhadap tenaga honorer berpotensi memperburuk kondisi kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada penghasilan tetap tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi tidak hanya dari perspektif regulasi formal, tetapi juga dari realitas sosial-ekonomi lokal yang menuntut pendekatan komprehensif dan berkeadilan guna meminimalkan dampak negatif bagi ketahanan ekonomi daerah secara keseluruhan, termasuk implikasi jangka panjang bagi komunitas pekerja.

Kebijakan nasional ini didasari oleh upaya mengurangi beban anggaran negara. Namun, penerapannya di daerah seperti Dompu kerap mengabaikan konteks lokal, di mana honorer memegang peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Kritik terhadap kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap reformasi, melainkan seruan untuk transisi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi pekerja terdampak, agar reformasi birokrasi dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial yang signifikan. Bahasa sederhananya, kalau banyak orang diberhentikan, lalu siapa yang akan memperhatikan nasib mereka?

Di NTB, termasuk Dompu, sektor pertanian dan pariwisata mendominasi penyerapan tenaga kerja. Persoalannya adalah apakah keterampilan honorer sesuai dengan kebutuhan pasar kerja? Meskipun angka pengangguran rendah, sebagian besar pekerja terjebak dalam sektor informal yang tidak stabil, sehingga PHK massal berisiko melemahkan ketahanan ekonomi lokal pasca-PHK. Pendekatan strategis yang mengintegrasikan pelatihan keterampilan dan penyesuaian kompetensi menjadi sangat krusial untuk menjembatani kesenjangan ini.

Ekonomi Dompu yang masih bergantung pada pertanian subsisten dan pariwisata yang belum optimal menunjukkan keterbatasan dalam diversifikasi sektor. Mobilitas pemuda ke luar daerah juga tinggi karena minimnya peluang kerja formal, sementara tenaga honorer selama ini berfungsi sebagai penyangga ekonomi keluarga. PHK massal berpotensi mempercepat urbanisasi dan memperburuk kemiskinan pedesaan, sehingga diperlukan strategi pengembangan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Secara kritis, kebijakan pusat ini mencerminkan ketegangan dalam praktik desentralisasi fiskal, di mana pemaksaan penghematan anggaran tanpa otonomi yang memadai menghambat adaptasi daerah terhadap kebutuhan uniknya. Pemerintah daerah, yang lebih memahami kondisi lokal, membutuhkan fleksibilitas anggaran yang lebih besar untuk mengelola tenaga kerja secara efektif, seperti yang dialami oleh Dompu selama ini.

Di sisi lain, kebijakan ini memang memiliki manfaat, seperti pengurangan disparitas pendapatan antarwilayah melalui alokasi dana yang lebih efisien untuk infrastruktur dan industrialisasi. Pengurangan tenaga honorer yang berlebihan juga esensial demi efisiensi fiskal dan mencegah praktik rekrutmen yang tidak transparan serta tidak berkelanjutan.

Namun, ketidakseimbangan terjadi karena desentralisasi fiskal di Indonesia belum sepenuhnya memberdayakan daerah miskin seperti Dompu dalam menciptakan lapangan kerja alternatif yang memadai. Oleh karena itu, revisi regulasi diperlukan untuk membuka peluang kontrak kerja sementara berbasis kinerja, yang mampu menjaga kontinuitas layanan publik sekaligus memberikan ruang bagi daerah mengelola tenaga kerja secara lebih fleksibel.

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah? Solusi komprehensif dapat dimulai dengan program nasional seperti Kartu Prakerja yang cukup terbukti meningkatkan peluang kerja melalui pelatihan keterampilan bagi pemuda dan perempuan. Di Dompu, program ini sebaiknya difokuskan pada sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata dan agribisnis untuk mengurangi ketidaksesuaian antara keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan pasar.

Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menyediakan tunjangan, pelatihan ulang, dan penempatan kerja bagi honorer yang terdampak PHK harus diperkuat. Sinergi dengan program kewirausahaan juga dapat membantu mengubah tenaga kerja tersebut menjadi pelaku UMKM di sektor unggulan lokal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dari tingkat mikro.

Kasus PHK honorer di Dompu juga menjadi ujian nyata bagi proses desentralisasi di Indonesia. Kebijakan nasional perlu lebih adaptif terhadap kondisi lokal agar reformasi birokrasi dapat memperkuat ketahanan ekonomi daerah tanpa menimbulkan krisis sosial. Pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas pengelolaan tenaga kerja lokal dengan mengidentifikasi kebutuhan spesifik, menyelaraskan dengan potensi ekonomi daerah, dan merancang pelatihan relevan bagi tenaga honorer terdampak, alih-alih hanya menerapkan pemutusan hubungan kerja tanpa mitigasi yang memadai.

Jika ribuan tenaga honorer di Dompu dirumahkan tanpa adanya solusi transisi yang jelas, konsekuensinya akan sangat serius bagi kesejahteraan individu dan keluarganya. Banyak dari mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga. Pemutusan hubungan kerja tanpa pengalihan pekerjaan atau program pendampingan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan kerentanan sosial, bahkan dapat memicu gejolak sosial di tingkat lokal. Ke mana honorer-honorer ini harus mencari penghidupan baru? Apakah pemerintah daerah telah menyiapkan jalur konkret agar mereka dapat segera beradaptasi dengan pasar tenaga kerja yang lebih luas? Dari sini diperlukan shifting agar para honorer yang terdampak lekas mendapatkan pekerjaan baru. Dan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatasi itu.

Pemerintah daerah dan pusat wajib menyediakan program transisi yang komprehensif untuk tenaga honorer terdampak PHK. Ini meliputi pelatihan keterampilan yang relevan dan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja formal maupun informal. Misalnya, mengembangkan pelatihan di sektor unggulan lokal seperti pertanian modern, pariwisata berbasis komunitas, dan wirausaha mikro. Selain itu, perlu ada program pendampingan intensif yang menghubungkan peserta dengan peluang kerja atau pembiayaan usaha mikro, sehingga honorer tidak hanya menjadi pengangguran baru, tetapi bertransformasi menjadi pelaku ekonomi produktif.

Jika solusi transisi ini tidak disusun dengan serius sebagai upaya shifting, bukan hanya kesejahteraan tenaga honorer yang terancam, tetapi juga stabilitas sosial dan pembangunan ekonomi daerah. Sebaliknya, dengan penanganan yang terencana dan sinergis, pemutusan hubungan kerja ini bisa menjadi momentum reformasi tenaga kerja yang membuka peluang baru, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Dompu yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Semoga ada jalan keluar yang adil. (*)

Pos terkait

banner 468x60