Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB
Tulisan ini masih berkaitan dengan penggunaan istilah “buang” dan “membuang” dalam cara masyarakat memperlakukan sampah. Sebelumnya, saya telah menulis di media sosial dengan judul “Mengubah Kata Buang Menjadi Uang”, yang menyoroti potensi nilai ekonomi sampah. Pada tulisan kali ini, fokus diarahkan pada penelusuran makna kata membuang dari sudut pandang hukum dan peraturan perundang-undangan, serta dampaknya terhadap cara pandang dan perilaku masyarakat.
Di tengah krisis sampah yang semakin mengkhawatirkan, satu kekeliruan mendasar terus direproduksi dan bahkan dilembagakan dalam praktik sehari-hari bahwa anggapan membuang sampah termasuk bagian dari mengelola sampah. Kekeliruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh ranah konseptual, hukum, bahasa, dan etika. Akibatnya, berbagai upaya pengelolaan sampah kerap berhenti pada pemindahan masalah, bukan penyelesaian yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam praktik umum, sampah dianggap selesai urusannya ketika sudah “dibuang” ke tong sampah, ke TPS, lalu diangkut menuju TPA. Padahal, sampah tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah tempat, sering kali tanpa pemilahan, tanpa pengolahan, dan tanpa pengurangan di sumber. Logika inilah yang menyebabkan TPA terus menumpuk, sungai tercemar, dan biaya lingkungan semakin mahal.
Jika ditinjau dari sisi hukum, negara sesungguhnya tidak pernah menempatkan membuang sampah sebagai bentuk pengelolaan. Justru sebaliknya, tindakan membuang berada dalam zona larangan dan pembatasan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas menyatakan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Ketentuan ini kerap disalahpahami seolah-olah negara sedang menganjurkan aktivitas membuang, selama dilakukan di tempat tertentu. Padahal, pasal ini justru menegaskan bahwa membuang adalah tindakan yang harus dibatasi, bukan dipromosikan.
Kekeliruan Bahasa yang Membentuk Kekeliruan Perilaku
Masalah pengelolaan sampah tidak hanya bersumber dari kelemahan sistem dan penegakan hukum, tetapi juga diperparah oleh kekeliruan bahasa yang telah lama mengakar dalam praktik keseharian. Ungkapan “buanglah sampah pada tempatnya” selama ini dianggap sebagai pesan lingkungan yang benar dan memadai. Padahal, secara semantik, kata membuang bermakna menyingkirkan atau melepaskan sesuatu yang dianggap tidak berguna. Makna ini menyiratkan bahwa setelah sampah dibuang, tanggung jawab individu telah selesai.
Bahasa membentuk cara berpikir, dan cara berpikir pada akhirnya membentuk perilaku. Ketika masyarakat terus-menerus diajarkan untuk “membuang”, maka wajar jika pemilahan sampah di sumber diabaikan, sampah tercampur, dan tempat sampah dipersepsikan sebagai akhir dari proses, bukan sebagai bagian awal dari sistem pengelolaan. Dalam kerangka berpikir ini, sampah diperlakukan sebagai beban yang harus disingkirkan secepat mungkin, bukan sebagai material yang masih memiliki nilai dan harus dikelola.
Kekeliruan istilah juga tercermin dalam penggunaan frasa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang masih lazim digunakan. Secara resmi, istilah ini telah direvisi menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Perubahan istilah ini mencerminkan perubahan paradigma.
TPA bukan tempat “membuang” sampah, melainkan lokasi pemrosesan residu yang tidak dapat lagi dikurangi atau dimanfaatkan. Di dalamnya terdapat sistem pengendalian lindi, gas metana, dan pencemaran lingkungan. Namun, selama istilah “pembuangan” terus digunakan, maka persepsi publik akan tetap salah arah, dan tekanan untuk pengurangan di hulu menjadi lemah.
Kekeliruan bahasa tersebut sesungguhnya bertentangan dengan semangat regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga secara tegas menempatkan pemilahan sebagai inti pengelolaan sampah. Pasal 17 menyebutkan bahwa pemilahan wajib dilakukan sejak sumbernya, menggunakan sarana yang sesuai dengan jenis sampah, dilengkapi label, serta memiliki bentuk dan warna tertentu. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukanlah tindakan membuang, melainkan rangkaian kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan.
Dalam konteks yang tepat, tindakan yang seharusnya diajarkan kepada masyarakat bukanlah “membuang”, melainkan menempatkan atau meletakkan sampah pada wadah yang sesuai dengan jenisnya. Wadah sampah bukan tempat pembuangan akhir, melainkan simpul sementara dalam sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Kesalahan istilah yang terus direproduksi ini telah membentuk kebiasaan keliru yang diwariskan lintas generasi, sekaligus menjadi hambatan kultural dalam upaya membangun pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
Membuang Berlaku untuk Limbah, Bukan Sampah
Kekeliruan konseptual semakin dalam ketika istilah sampah dan limbah digunakan secara bergantian, seolah-olah keduanya sama. Padahal, secara hukum, kedua istilah ini memiliki makna dan perlakuan yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Definisi ini menempatkan sampah sebagai bagian dari siklus aktivitas manusia yang wajib dikelola, bukan dibuang. Karena itu, pengelolaan sampah mencakup pengurangan dengan penerapan prinsip 3R (Reduce, Recycle dan Reuse) dan penanganan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Sebaliknya, limbah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dipahami sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi mencemari dan merusak lingkungan. Oleh karena sifat bahayanya, terutama pada limbah B3, maka tindakan membuang dilekatkan pada konteks limbah dan diatur secara sangat ketat, berizin, serta memenuhi baku mutu lingkungan.
Dalam Pasal 1 angka 24 mendefinisikan dumping sebagai kegiatan membuang atau menempatkan limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan tertentu. Bahkan Pasal 20 ayat (3) menyatakan bahwa pembuangan limbah hanya diperbolehkan jika memenuhi baku mutu dan memperoleh izin. Ini menegaskan bahwa membuang bukan praktik bebas, melainkan tindakan yang diawasi ketat oleh hukum. Selanjutnya Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f secara eksplisit melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup, sementara Pasal 58 mewajibkan pengelolaan khusus bagi limbah B3 sejak dihasilkan hingga tahap akhir.
Rangkaian norma ini menegaskan satu hal bahwa membuang bukanlah praktik bebas, melainkan tindakan yang dibatasi, diawasi, dan berpotensi melanggar hukum. Dengan demikian, dari perspektif hukum lingkungan, membuang bukan pilihan utama, melainkan bagian dari risiko yang harus dikendalikan.
Di sinilah letak penegasan pentingnya: istilah “membuang” secara hukum berlaku untuk limbah, bukan untuk sampah. Dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah, tidak ada norma yang menganjurkan membuang sampah sebagai tujuan akhir. Sampah tidak untuk dibuang, melainkan dikelola. Menyamakan sampah dengan limbah, lalu memperlakukannya dengan logika pembuangan, adalah kesalahan yuridis sekaligus ekologis.
Etika, Moral, dan Penutup
Dari perspektif etika dan keagamaan, praktik membuang sampah juga ditegaskan sebagai perbuatan tercela. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan hukumnya haram. Bahkan MUI merekomendasikan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ke sungai.
Pada akhirnya, krisis sampah adalah krisis cara pandang. Selama kita masih menggunakan bahasa “membuang” untuk sampah, maka selama itu pula pengelolaan akan salah arah. Perubahan harus dimulai dari bahasa, hukum, dan kesadaran kolektif untuk bergerak dari membuang menuju cara-cara yang bertanggung jawab sesuai ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan. (**)






