Lensa Pos NTB, Bima – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial FF, karyawan PT Bank Mandiri KCP Bima, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) periode 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka FF diketahui menjabat sebagai Marketing / Sales Generalis Konsumtif (SGK) pada bagian kredit KSM (PNS/Pegawai).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM, yang mayoritas berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan 49 pengajuan kredit KSM yang diduga telah dimanipulasi, di mana sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Modus Operandi
Modus yang dilakukan tersangka FF yaitu melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mark up nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pengajuan debitur sebenarnya.
Setelah kredit dicairkan ke rekening tabungan debitur, tersangka memindahkan sejumlah dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening debitur di bank lain. Sisa dana dari selisih pencairan kredit tersebut kemudian digunakan oleh tersangka FF untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersangka FF dinilai telah melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM), dengan cara menambah besaran limit kredit tanpa sepengetahuan debitur. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.167.434.915,00 (tujuh miliar seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka FF dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menggelar ekspose perkara dengan memaparkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta telah ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tersangka FF disangka melanggar:
Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,
atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Penahanan
Terhadap tersangka FF, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Pront-01/N.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari 2026 sampai dengan 11 Februari 2026. (TIM)






