Lensa Pos NTB, Jakarta — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dinyatakan resmi dipecat dari keanggotaan Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dilansir antaranews.com, Majelis sidang etik menyatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran berat yang dilakukannya. Putusan tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam konferensi pers, Trunoyudo menyatakan sanksi PTDH dijatuhkan menyusul terungkapnya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Didik, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran etika profesional.
Dugaan Kasus Narkoba dan Pelanggaran Etik
Didik sebelumnya telah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan narkoba. Barang bukti berupa berbagai jenis narkotika ditemukan di sebuah koper yang diduga milik Didik, yang disita saat penggeledahan di salah satu rumah di Tangerang.
Dalam persidangan etik, majelis juga memeriksa bukti-bukti yang mengaitkan Didik dengan pelanggaran lain, termasuk dugaan perilaku yang dianggap menyimpang dari etika profesi kepolisian.
Tidak Mengajukan Banding
Setelah putusan dibacakan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding terhadap keputusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya oleh Komisi Kode Etik Polri.
Pemecatan ini merupakan langkah tegas institusi kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan internal dan norma hukum. Keputusan tersebut juga menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan memberlakukan tindakan disipliner tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai komentar mengenai peran penegakan internal dan pengawasan profesional dalam tubuh kepolisian. (TIM)






