Lensa Pos NTB, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Pria berinisial AJN tersebut diduga menyetubuhi sejumlah santriwati dengan memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya sebagai pemimpin lembaga pendidikan keagamaan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/2), menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus manipulatif yang menyimpang dari ajaran agama.
“Pelaku memanfaatkan posisi dan kerentanan korban. Ia melakukan penyesatan pemahaman sehingga korban merasa terdorong mengikuti keinginannya. Perbuatan ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang,” ujarnya.
Hingga kini, polisi telah menerima laporan dari dua santriwati. Keduanya melapor dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Mataram. Meski jumlah pelapor masih terbatas, penyidik memastikan alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur penetapan tersangka.
Penyidik mengantongi keterangan korban dan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli, termasuk psikolog yang menangani trauma korban, akademisi hukum pidana, dan perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, pakaian, mini kamera, serta telepon genggam milik tersangka. “Seluruh rangkaian alat bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Pujawati.
Ditangkap di Bandara, Terancam 16 Tahun Penjara
AJN ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2) dan langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB. Ia dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara bagi pelaku pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan secara berulang, khususnya dalam relasi kuasa di lingkungan pendidikan.
Polda NTB menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan serta perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. (TIM)






