Lensa Pos NTB, Mataram – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan Ico Rahmawati (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Keputusan ini diumumkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara. Ico Rahmawati yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, diduga kuat melakukan praktik pungli dan pemerasan terhadap guru sekolah dasar yang berhak menerima tunjangan khusus karena bertugas di wilayah terpencil. Dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan yang kemudian disetorkan kepada Ico Rahmawati. “Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” ujar Kombes Endriadi.
Para guru yang menjadi korban mengaku merasa tertekan dan terpaksa menyerahkan uang karena khawatir tunjangan berikutnya tidak akan cair jika permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga melakukan praktik pungli. Informasi ini menjadi salah satu bukti kuat yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dua rekening khusus yang disiapkan oleh tersangka untuk menerima setoran dari para guru. Pola pemerasan semacam ini kini tengah didalami lebih jauh oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik tersebut.
Polda NTB menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat atau pihak lain yang terkait. Sebagai langkah lanjutan, berkas perkara akan segera dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM)






