Kurir Sabu 104 Gram Ditangkap di Batulayar Lombok Barat

Lensa Pos NTB, Mataram – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di kawasan strategis Kabupaten Lombok Barat.

Seorang pria berinisial MAS (21) diringkus aparat pada Rabu siang sekitar pukul 14.50 WITA di pinggir jalan Desa Sandik, Kecamatan Batulayar. Dari tangan terduga, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 104,80 gram—jumlah yang dinilai cukup signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda apabila beredar luas.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat Dusun Sandik Bawak yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.

“Setelah informasi dinyatakan A1, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Saat diamankan, terduga MAS diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi,” ujarnya, Jumat (27/02).

Dalam penggeledahan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga kuat sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 warna biru serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Barang bukti disembunyikan cukup rapi, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan badan dan barang bawaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAS diketahui merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah.

Ia diduga berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan. Kami masih memburu pemasok utama dan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Fitrawan.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman pidana berat mengingat barang bukti melebihi lima gram dan termasuk narkotika golongan I.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat dan akan menjalani uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat narkotika secara ilmiah.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan, terutama di jalur wisata dan kawasan padat penduduk yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkotika. (LP.NTB/ Tim Polda NTB)

Pos terkait

banner 468x60