Buronan Red Notice Interpol Asal Kazakhstan Dibekuk Polres Lombok Utara

Lensa Pos NTB, Lombok Utara – Aparat Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial SS (29), yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol (daftar pencarian orang internasional) atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Penangkapan dilakukan di Desa Senaru, Kecamatan Kecamatan Bayan, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan buronan internasional tersebut di wilayah hukum Lombok Utara.

SS masuk dalam daftar pencarian global berdasarkan penerbitan Red Notice (permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang dicari) serta dokumen resmi dari otoritas Kazakhstan.

Langkah cepat dilakukan jajaran Polres Lombok Utara dengan melakukan pelacakan, pendalaman, hingga pengamanan terhadap yang bersangkutan. Operasi ini menegaskan komitmen aparat dalam menindaklanjuti informasi strategis lintas negara.

Proses penindakan dilaksanakan melalui koordinasi intensif bersama Divisi Hubinter Polri sebagai penghubung kerja sama kepolisian internasional. Sinergi ini memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum nasional serta mekanisme kerja sama internasional yang berlaku.

Selain mengamankan SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan WNA yang berada di lokasi yang sama untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polri, khususnya jajaran Polda NTB, dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional dan memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan lintas negara. Seluruh tahapan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (LP.NTB/ Humas Polda NTB)

Pos terkait

banner 468x60