NTB dan Dompu Perlu Bikin Hotline Pekerja Migran

Oleh : Andi Fardian, M.A – Pengamat Kebijakan Sosial

Gubernur NTB dan Bupati Dompu Yth, beberapa hari yang lalu muncul video TikTok yang menunjukkan beberapa pekerja migran asal NTB yang menangis karena mendapat penyiksaan oleh agen di Libya. Empat pekerja migran berasal dari Dompu, Sumbawa Barat, dan Sumbawa. Dalam pengakuan mereka, selama bekerja mengalami kekerasan fisik dan verbal, perlakuan tidak manusiawi, serta penahanan paspor oleh pihak majikan dan agensi. Situasi ini bukan hanya soal sisi kemanusiaan, tetapi juga sekaligus menjadi masukan dan kritik bagi tata kelola perlindungan pekerja migran di daerah. Saya yakin tidak sedikit pekerja migran kita yang mendapatkan perlakuan yang sama.

Penelitian yang kami lakukan pada rentang tahun 2017–2022 menunjukkan bahwa sejumlah pekerja migran Indonesia mengalami ketidakjelasan nasib di negara tujuan. Banyak dari mereka menghadapi persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga kehilangan dokumen. Ironisnya, lambannya penanganan, pemulangan, serta proses reintegrasi sosial di daerah asal justru membuat situasi mereka semakin kompleks dan berlarut-larut.

Keempat pekerja migran asal NTB tersebut meminta pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke Tanah Air. Syukurlah, informasi terakhir menyebutkan mereka telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli. Saya tidak tahu langkah apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah. Saya yakin Pemda NTB sedang melakukan berbagai upaya. Akan tetapi, peristiwa ini menunjukkan bahwa kita memerlukan sistem yang lebih tanggap, terstruktur, dan proaktif, bukan sekadar respons insidental ketika kasus sudah viral di media sosial.

Secara normatif, perlindungan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Secara kelembagaan, pemerintah pusat memiliki Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebagai institusi utama yang menangani penempatan dan perlindungan pekerja migran. Di luar negeri, perwakilan RI seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI. Namun dalam praktiknya, terdapat celah koordinasi antara pusat dan daerah, terutama pada fase awal pengaduan dan respons cepat ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak.

Salah satu temuan penelitian kami pada tahun 2022 adalah tidak terpusat dan tidak terkoordinasinya sistem pengaduan ketika terjadi persoalan di luar negeri. Pekerja migran yang mengalami kekerasan atau eksploitasi kebingungan harus menghubungi siapa. Mereka mencari bantuan melalui media sosial, keluarga di kampung, LSM, atau tokoh masyarakat, dengan harapan informasi tersebut sampai ke pihak yang berwenang. Proses ini memakan waktu dan tidak jarang berujung pada keterlambatan penanganan.
Selain itu, belum tersedia hotline khusus di NTB yang secara langsung dapat dihubungi oleh pekerja migran maupun keluarga mereka. Padahal, dalam situasi darurat, seperti penyiksaan, penyekapan, atau ancaman keselamatan jiwa, kecepatan respons sangat menentukan. Setiap jam keterlambatan dapat berarti bertambahnya risiko bagi keselamatan pekerja migran.

Pendekatan perlindungan yang terlalu top-down juga menjadi tantangan. Pemerintah daerah harus menunggu arahan atau koordinasi dari pemerintah pusat sebelum dapat bergerak. Padahal, pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan keluarga pekerja migran. Mereka memiliki data kependudukan, jaringan sosial, serta legitimasi untuk melakukan advokasi awal dan pengumpulan informasi yang akurat. Jika daerah diberi ruang dan instrumen yang memadai, respons bisa jauh lebih cepat dan efektif.

Karena itu, saya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Dompu membentuk hotline khusus pekerja migran. Hotline ini tidak sekadar nomor telepon, tetapi sebuah sistem layanan terpadu yang mencakup beberapa komponen penting. Pertama, hotline 24 jam yang dapat dihubungi melalui telepon, WhatsApp, dan platform digital lainnya. Mengingat mayoritas pekerja migran menggunakan ponsel pintar, akses berbasis aplikasi pesan instan akan sangat membantu. Nomor ini harus disosialisasikan sejak pra-keberangkatan dan dicantumkan dalam setiap dokumen resmi pekerja migran asal NTB.

Kedua, tim respons cepat di tingkat daerah yang terdiri dari unsur dinas tenaga kerja, bagian hukum, dinas sosial, serta jika memungkinkan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman pendampingan pekerja migran. Tim ini bertugas melakukan verifikasi awal laporan, menghubungi perwakilan RI di negara tujuan, serta memastikan keluarga di daerah mendapatkan informasi yang jelas dan terupdate.

Ketiga, integrasi data. Setiap laporan yang masuk harus terdokumentasi dengan baik dalam sistem basis data yang terhubung dengan pemerintah provinsi dan, jika memungkinkan, dengan sistem di tingkat pusat. Dengan demikian, tidak ada laporan yang hilang atau terabaikan, dan pola kasus dapat dianalisis untuk pencegahan ke depan. Keempat, layanan pendampingan pasca-pemulangan. Pengalaman menunjukkan bahwa persoalan tidak selesai ketika pekerja migran dipulangkan. Mereka menghadapi trauma psikologis, beban utang, stigma sosial, hingga kesulitan ekonomi. Hotline daerah dapat diperluas fungsinya sebagai pintu masuk layanan reintegrasi sosial dan ekonomi, termasuk akses pelatihan keterampilan, bantuan usaha, atau rujukan konseling.

Dari sisi anggaran, pembentukan hotline tidak selalu membutuhkan biaya besar jika dirancang secara efisien. Bapak Gubernur dan Bupati bisa memberdayakan banyak sekali ahli IT dan AI di Dompu dan NTB. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan infrastruktur call center yang sudah ada atau bekerja sama dengan Diskominfo untuk pengelolaan teknis. Yang lebih penting adalah komitmen politik dan keseriusan tata kelola.

Kasus pekerja migran asal NTB di Libya harus menjadi momentum refleksi dan perbaikan sistem. Kita tidak boleh menunggu kasus berikutnya viral di media sosial baru kemudian bergerak. Perlindungan warga negara adalah mandat konstitusional, dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan mandat tersebut berjalan efektif.

Dompu dan NTB memiliki tradisi migrasi yang panjang. Banyak keluarga menggantungkan harapan ekonomi pada anggota keluarga yang bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, membangun sistem perlindungan yang responsif bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan investasi sosial jangka panjang. Setiap pekerja migran yang berangkat membawa nama daerahnya. Sudah semestinya daerah juga memastikan mereka tidak berjuang sendirian ketika menghadapi kesulitan.
Saya berharap Bupati Dompu dan Gubernur NTB dapat mempertimbangkan gagasan ini.

Pembentukan hotline pekerja migran adalah langkah konkret, realistis, dan sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Semoga ini bermanfaat dan dapat meminimalkan risiko, mempercepat penanganan kasus, dan yang terpenting, menyelamatkan lebih banyak nyawa serta masa depan keluarga-keluarga di daerah kita. (**)

Pos terkait

banner 468x60