Lensa Pos NTB, Bima – Anggota kepolisian Bripka Irfan alias Karol resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima.
Keputusan tegas ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Rupattama Polres Bima Kota, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang, bukti-bukti keterlibatan Bripka Karol dalam peredaran narkoba disampaikan secara lengkap, sehingga sanksi PTDH menjadi langkah final bagi pelanggaran berat ini.
Kasus ini mencoreng citra institusi Polri sekaligus menjadi peringatan keras bahwa anggota polisi yang terlibat praktik narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Polres Bima Kota menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen Polri menjaga integritas dan kredibilitas institusi di mata publik. (TIM)






