Lensa Pos NTB, Bima – BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelar rapat koordinasi lintas sektor sekaligus sosialisasi pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ruang rapat utama Kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Selasa lalu. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan akurasi serta sinkronisasi data kepesertaan JKN guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bima.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bima Muhammad Jupri Sardi, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bima Aidin, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima H. Masykur, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bima.
Dalam forum tersebut terungkap sekitar 25 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan data yang telah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menjelaskan bahwa pemutakhiran data menjadi hal penting untuk memastikan program JKN tepat sasaran. Menurutnya, masyarakat tetap dapat melakukan pendataan selama memiliki NIK yang valid. “Pendataan tetap dapat dilakukan secara manual selama masyarakat memiliki NIK. Kami juga mengimbau agar bayi yang baru lahir segera didaftarkan sebagai peserta JKN setelah memiliki akta kelahiran dan NIK,” ujar Arie.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Untuk peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini yaitu Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000. BPJS Kesehatan juga mengimbau agar peserta membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan. “Iuran yang dibayarkan peserta sangat berarti bagi masyarakat yang sedang menjalani perawatan karena Program JKN menganut prinsip gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang sakit,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya pelaporan jika terdapat peserta yang meninggal dunia atau pindah domisili. Hal itu penting agar data kepesertaan dapat segera diperbarui sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima H. Masykur menyatakan bahwa persoalan yang muncul sebagian besar bersifat teknis terkait sinkronisasi data. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi serta pemutakhiran data secara berkala di tingkat desa dinilai sangat penting.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam memastikan ketepatan sasaran Program JKN serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bima. (Tim Lensa Pos NTB)






