Kota Bima, Lensa Pos NTB — Kasus tidak terdatanya enam siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SDN 19 Rabangodu Utara kini memasuki babak baru. Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan data pendidikan tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh salah satu orang tua siswa, AIPTU Muh. Syamsul Hardi, yang akrab disapa Om Once. Ia mengambil langkah hukum setelah anaknya gagal mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) akibat tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Om Once mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia menegaskan bahwa anaknya telah bersekolah di SDN 19 sejak kelas awal dan mengikuti seluruh proses pendidikan sebagaimana mestinya.
“Anak saya sekolah di situ sejak kelas 1. Kalau sekarang tidak terdata, berarti selama ini anak saya pakai data siluman?” ujarnya dengan nada kesal. Ia menambahkan, kondisi ini sangat ironis karena saat ini anaknya telah duduk di kelas VI, namun justru tidak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan. “Sekarang anak saya kelas VI, malah tidak punya nama dalam sistem. Ini sangat merugikan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah enam siswa diketahui tidak terdaftar dalam Dapodik, sehingga tidak dapat mengikuti TKA. Fakta bahwa sebagian dari mereka merupakan siswa lama memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi sekolah.
Sorotan publik semakin tajam setelah terungkap bahwa salah satu siswa yang terdampak merupakan anak dari Dandim Bima, sekaligus orang nomor satu di Kodim Bima. Fakta ini mempertegas bahwa persoalan ini bersifat menyeluruh dan tidak pandang latar belakang.
Sejumlah pihak menilai, kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Dugaan maladministrasi mencuat karena adanya indikasi kelalaian, minimnya transparansi, serta lambannya penanganan meski persoalan telah diketahui sebelumnya.
Pemerintah Kota Bima sendiri telah mengambil langkah awal dengan memfasilitasi mediasi antara orang tua siswa, pihak sekolah, dan Dinas Dikpora. Wali Kota Bima bahkan turun langsung dalam proses tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini hingga ke tingkat pusat. Ia dijadwalkan bertolak ke Jakarta bersama mantan Kepala SDN 19 untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Iya, saya ke Jakarta bersama eks Kepala SDN 19 untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan solusi agar hak para siswa tetap dapat dipenuhi, sekaligus mengungkap secara jelas akar persoalan yang terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menelusuri laporan yang masuk secara objektif, guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memantik perhatian luas, karena menyangkut hak dasar pendidikan anak.
Dugaan maladministrasi dalam pengelolaan data pendidikan dinilai tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola sistem yang seharusnya menjadi fondasi layanan pendidikan. Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengungkap kebenaran, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Tim Lensa Pos NTB)






