Lensa Pos NTB, Kota Bima – Polemik tidak terdatanya tujuh siswa dalam sistem Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Kota Bima menemui titik terang. Pusat Asesmen Pendidikan secara resmi menolak permohonan penambahan peserta yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026, yang merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Dikpora Kota Bima dengan Pusat Asesmen Pendidikan di Jakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan, permasalahan bermula karena tujuh siswa tidak terdaftar hingga batas akhir pendaftaran TKA pada 28 Februari 2026. Data mereka baru masuk ke sistem integrasi pada rentang 3 hingga 7 April 2026, atau setelah tahapan pendaftaran resmi ditutup.
Pusat Asesmen Pendidikan menegaskan bahwa jadwal dan tahapan TKA telah diatur secara ketat melalui Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga satuan pendidikan.
“Dengan mempertimbangkan prinsip tata kelola data yang akuntabel serta konsistensi kebijakan nasional, permohonan penambahan peserta tidak dapat diakomodir,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Selain itu, permintaan agar siswa mengikuti TKA susulan juga tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, TKA susulan hanya diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT), sementara tujuh siswa tersebut tidak termasuk di dalamnya.
Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa sistem TKA telah memproses lebih dari 8,8 juta peserta secara nasional, sehingga perubahan data tidak dimungkinkan karena berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap integritas data.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Jalur yang dapat ditempuh antara lain melalui domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya mencuat di SDN 19 Rabangodu Utara, di mana tujuh siswa dilaporkan tidak dapat mengikuti TKA akibat tidak terinput dalam sistem Dapodik tepat waktu. Kondisi ini memicu protes dari orang tua yang menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Dengan keluarnya surat resmi ini, polemik memasuki babak baru. Pemerintah daerah kini dituntut untuk segera mengambil langkah solusi, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan data pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. (Tim Lensa Pos NTB)






